Penggunaan vasektomi dan tubektomi perspektif medis dan maqasid al-shari’ah

Main Author: Rochmah, Siti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/26239/7/Siti%20Rochmah_F12916332.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/26239/
Daftar Isi:
  • Banyaknya jumlah penduduk terutama di Indonesia sangat memperihatinkan sehingga banyak kriminalitas menjamur dengan sangat pesat, hampir di setiap belahan desa maupun kota, oleh karenanya pemerintah berupaya untuk mengatur jarak kelahiran dengan program keluarga berencana yang banyak macam-macamnya dan variasinya. Bahkan di lembaga BKKBN sendiri telah menghimbau agar setiap strata masyarakat Indonesia khususnya, membatasi dua anak saja sudah cukup, seiring dengan perkembangan teknologi yang serba canggih dan zaman yang semakin maju (modern) ada jenis kontrasepsi yang semula bersifat permanen menjadi tidak permanen lagi, atau dapat disambung kembali dengan metode rekonilisasi. Secara medis, jenis kontrasepsi ini yaitu biasa disebut vasektomi untuk laki-laki dan tubektomi untu perempuan. Dari persoalan tersebut di atas, maka tertarik untuk mengkaji kembali ‘illat (alasan) diperbolehkannya vasektomi dan tubektomi. Selain itu, penulis ingin mencoba melihat validitas hukum tersebut jika dikaitkan dengan hukum Islam melalui analisis maqasid al-Shari’ah. Dengan demikian, agar dapat mengetahui kemaslahatan dan kemudaratan yang dihasilkan setelah vasektomi dan tubektomi maka dibutuhkan suatu rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana penggunaan vasektomi dan tubektomi dalam menurut medis. Kedua, bagaimana penggunaan vasektomi dan tubektomi menurut medis dan maqas{id al-Shari’ah, supaya dapat mengetahui nilai validitas, fatalitas dan vitalitas vasektomi dan tubektomi secara medis dan maqasid al-Shari’ah, melalui metode kualitatif library reaseach dan wawancara kepada dokter dan ulama’ dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Adapun hasilnya adalah penggunaan vasektomi dan tubektomi pada hakikatnya menurut medis dan maqasid al-Shari’ah tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat.