Kajian sadd al-dhari’ah tentang tembak di tempat terduga terorisme oleh Densus 88

Main Author: Hidayat, A. Mufti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/26132/3/A.%20Mufti%20Hidayat_F12213123.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/26132/
Daftar Isi:
  • Kehadiran Undang-undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diharapkan mampu mengantisipasi dan memberantas berbagai bentuk tindak pidana terorisme yang akan mengancam keamanan, ketentraman, dan keutuhan seluruh rakyat di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya UU Anti Terorisme tersebut, dibentuklah Densus 88 Anti Teror Polri melalui Skep Kapolri No.30/VI/2003 sebagai garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Tercatat puluhan “terduga teroris” mati karena tindakan represif Densus 88 hanya karena mereka “diduga sebagai teroris”. Padahal sebagai aparat penegak hukum (law enforcement duties), Densus 88 seharusnya lebih mengutamakan penegakan hukum melalui tindakan preventif. Pro dan kontra pun bermunculan terkait tindakan tembak “mati” di tempat tersebut. Tidak heran jika tindakan Densus 88 tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia karena telah menghilangkan nyawa orang lain “di luar proses peradilan”. Melalui penelitian ini, penulis memaparkan bagaimana prosedur penangkapan dan tembak di tempat terduga terorisme oleh Densus 88. Kemudian penulis menganalisanya menggunakan pendekatan sadd al-dhari’ah, yakni salah satu metode pengambilan keputusan hukum (istinbat} al-hukm) dalam Islam dengan menempatkan faktor maslah}at dan mafsadat sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan analisis kualitatif yang kemudian dianalisis menggunakan pendekatan sadd al-dhari’ah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Densus 88 telah menerapkan standarisasi dan asas-asas kepolisian dalam prosedur penangkapan tindak pidana terorisme, sehingga tindakannya dibenarkan oleh hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia. Sedangkan kajian teori sadd al-dhari’ah dengan pendekatan maslahah dan mafsadah serta klasifikasi aspek-aspeknya menyimpulkan bahwa hukum tembak di tempat terduga terorisme oleh Densus 88 mempunyai 3 kategori, yaitu wajib, haram dan mubah.