Kasus tajdidunnikah di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep dalam perspektif hukum Islam

Main Author: Purwanti, N.A Indah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/25650/1/N.A%20Indah%20Purwanti_C01304057.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/25650/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang adanya praktek tajdidunnikah oleh kyai terhadap pasangan suami istri yang menikah di usia muda ditinjau dengan hukum Islam. Hasil penelitian ini untuk menjawab pertanyaan: faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi adanya tajdidunnikah di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Dan apa dampak positif dan negatif tajdidunnikah terhadap kelangsungan hidup rumah tangga, serta bagaimana perspektif hukum Islam terhadap tajdidunnikah?. Metode penelitian yang dipakai adalah metode deskriptif analisis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa yang melatarbelakangi terjadinya tajdidunnikah adalah karena seringnya terjadi percekcokan antara suami istri yang disebabkan karena ekonomi yang kurang lancar, tidak dikaruniai keturunan, suami sering pergi jauh, memggunakan wali hakim dan semuanya dihubung-hubungkan dengan kepercayaan adat. Dan dampak positif dari pelaksanaan tajdidunnikah adalah tercapainya tujuan perkawinan yang sesuai dengan undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 1ayat 1 yang menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terhadap pelaksanaan tajdidunnikah melahirkan dua pandangan hukum, yang pertama menyebutkan bahwa pelaksanaan tajdidunnikah dapat merusak akad nikah, dan yang kedua pelaksanaan tajdidunnikah tidak merusak akad nikah yang pertama. Dari dua pendapat diatas jelas bahwa tajdidunnikah merupakan permasalahan ijtihad yang tidak ada ketentuan hukumnya, baik di Al Qur'an maupun hadis. Namun demikian tajdidunnikah masih dapat dilakukan karena hal itu hanya sekedar untuk keindahan (li tajammul) untuk pernikahan sebelumnya. Dan ini khilaf.