Implementasi sistem Produk Pembiayaan Muḍârabah di Bank Muamalat Indonesia cabang Jember: studi faktor penyebab turunnya profit

Main Author: Maksum, Moh. Asra
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/25505/3/Moh.%20Asra%20Maksum_F18312050.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/25505/
Daftar Isi:
  • Praktik perbankan telah dikenal sejak masa Rasulullah saw, bersama para sahabatnya. Juhaya dalam bukunya mengemukakan, bahwa praktik perbankan di zaman Rasulullah dan para sahabatnya telah terjadi, karena ada lembaga-lembaga yang melaksanakan fungs-fungsi utama operasional perbankan, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, memberikan pembiayaan dalam bentuk muḍȃrabah, mushȃrakah, muzȃra’ah, musȃqȃt dan jasa pengiriman atau transfer. Muḍȃrabah diharapkan mampu menggerakkan usaha mikro kecil menengah, sekaligus dapat memberdayakan masyarakat pada umumnya. Penelitian ini fokus pada implementasi sistem pembiayaan produk muḍârabah di PT Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, dengan rumusan, 1) Bagaimana implementasi sistem produk pembiayaan muḍârabah di Bank Mu’amalat Indonesia cabang Jember ? 2) Faktor apa saja yang menyebabkan turunnya profit pada produk pembiayaan muḍârabah di Bank Muamalat Indonesia kantor cabang Jember? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian diskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang menggambarkan suatu obyek yang berkenaan dengan masalah yang diteliti tanpa mempersoalkan hubungan antar variabel penelitian. Subyek penelitian ini adalah pengelola Bank Muamalat Indonesia Jember, nasabah, akademisi dan praktisi atau konsultan perbankan Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Sistem produk pembiayaan muḍârabah dalam operasionalnya menggunakan sistem tertutup. 2) Faktor-faktor penyebab turunnya profit pada produk pembiayaan muḍârabah ini adanya kebijakan-kebijakan yang rumit, sistem pengelolaannya ditanggung nasabah (revinew sharing), sistem multi nisbah yang memberatkan nasabah, adanya asumsi-asumsi dan proyeksi-proyeksi pendapatan keuntungan usaha dan belum ada buku pedoman yang lengkap sebagai pedoman pelaksanaan produk pembiayaan muḍârabah ini. Dari sistem yang digunakan oleh bank mu’ȃmalat, dalam penelitian ini penulis menemukan konstruk atau rumusan fiqh yang disebut dengan muḍȃrabah- mushtarakah.