Studi analisis hukum Islam terhadap pembatalan putusan Pengadilan Agama Surabaya No.1440/Pdt.G/2007/PA.Sby oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No.80/Pdt.G/2008/PTA.Sby tentang tergugat tidak legal standing dalam perkara waris
Main Author: | Hidayat, Arsya Khaidir |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/25346/1/Arsya%20Khaidir%20Hidayat_C31205004.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/25346/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research). Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang, 1) Apa dasar dan pertimbangan hukum hakim PA Surabaya mengabulkan gugatan penggugat dalam putusan No.440/Pdt.G/2007/PA.Shy. 2) Apa dasar dan pertimbangan hukum hakim PTA Surabaya dalam putusan No. 80/Pdt.G/2008/PTA.Shy yang membatalkan putusan PA Surabaya No.1440/Pdt.G/2007/PA.Sby. 3) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pembatalan putusan PA Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby oleh PTA Surabaya No. 80/Pdt.G/2008/PTA. Sby tentang tergugat tidak legal standing dalam perkara waris. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dan pola fikir deduktif. Metode deskriptif analisis digunakan untuk menggambarkan secara sistematis mengenai putusan hakim PA Surabaya dan PTA Surabaya sebagai objek yang diteliti, kemudian dianalisis sehingga dapat diketahui dasar dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode deduktif yaitu met ode yang diawali dengan mengemukakan teori-teori yang bersifat umum yang berhubungan dengan putusan hakim sebagai objek penelitian, Helanjutnya dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari basil penelitian, yang kemudian ditarik kesimpulan tentang alasan pembatalan putusan PA Surabaya oleh PTA Surabaya. Pembahasan dalam skripsi ini menghasilkan kesimpulan bahwa, PTA Surabaya membatalkan putusan PA Surabaya No. 1440/Pdt.G/2007/PA. Sby karena menurut hakim PTA Surabaya terdapat kesalahan identitas dalarn gugatan yang tidak sesuai dengan pasal 67 UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni Sablah yang telah meninggal dunia tetap dijadikan tergugat V, padahal Sablah sudah tldak memiliki legal standing. Oleh karena itu menyebabkan cacat formil kesalahan tdentitas dan salah sasaran pihak yang digugat sehingga gugatan tidak dapat ditcrima. Adapun analisis hukum Islam membenarkan putusan PTA Surabaya membatalkan putusan PA Surabaya, dimana Sablah yang sudah meninggal dunia tidak bisa dituntut dijadikan tergugat V karena sudah tidak mempunyai kecakapan bcrtindak/kapasitas (legal standing). Legal standing ini dapat dihubungan dengan lstilah ahliyyah (kecakapan). Orang yang sudah meninggal dunia sudah dibebaskan dari segala tuntutan hukum dunia karena kecakapan seseorang secara sempurna hilang sama sekali. Berdasarkan kesimpulan di atas hendaknya dalam memutus suatu perkara, hendaknya seorang hakim di Pengadilan harus lebih berhati-hati dalarn menerapkan hukum.