Studi analisis terhadap putusan pengadilan agama Jombang tentang status anak dan pembatalan perkawinan no.1433/Pdt.g/2008/PA.Jbg

Main Author: Afifah, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/25336/1/Nur%20Afifah_C01205047.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/25336/
Daftar Isi:
  • Penulisan Skripsi ini adalah hasil penelitian literer dan dokumenter. Penelitian ini untuk menjawab putusan Pengadilan Agama No.l433/Pdt.G/2008/P A.Jbg tentang l\ mbatalan perkawinan dan dasar hukum yang digunakan sebagai pijakan hakim untuk membatalkan perka nan serta akibat hukum terhadap anak dari pembatalan perkawinan tersebut Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang mengumpulkan datanya menggunakan metode telaah kritis terhadap putusan Pengadilan Agama Jombang No. 1433/Pdt.G/2008/PA.Jbg. disamping itu pengumpulan datanya di dukung dengan wawancara para hakim. Sedangkan analisis datanya menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir induktif yaitu melukiskan kasus tentang pembatalan perkawinan secara sistematis dan cennat, kemudian dikaitkan dengan status anak dari sudut pandang pendapat Fuqoha' dan kompilasi Hukum Islam atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatalan perkawinan terjadi karena istrinya masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Oleh karena itu Pengadilan Agama membatalkan perkawinan tersebut dengan bukti-bukti otentik yang sudah diperiksa oleh para hakim. Mengenai status anak menurut UndangĀ­ Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, anak tersebut dinasabkan kepada kedua Orang Tuanya walaupun perkawinan itu dibatalkan oleh Pengadilan Agama. Sedangkan menurut pendapat Fuqoha ' masih terdapat ikhtilaf diantaranya ada yang berpendapat bahwa anak itu dinasabkan kepada kedua Orang Tuanya. Dan pendapat lain mengatakan bahwa anak tersebut dinasabkan kepada Ibunya saja. Bagi calon pasangan suami istri sebelurn melangsungkan pernikahan, hendaklah mengetahui hakekat pernikahan dan sating mengenal terlebih dahulu sehingga tidak akan terjadi pembatalan perkawinan.