Analisis sadd al-dhari‘ah terhadap larangan pemberian sedekah kepada pengemis dalam perda kota Surabaya nomor 2 tahun 2014
Main Author: | Ni'mah, Siti Zuhrotun |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/25007/3/Siti%20Zuhrotun%20Ni%27mah_C92214158.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/25007/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelittan pustaka dengan judul “Analisis Sadd Al-Dhari‘Ah Terhadap Larangan Pemberian Sedekah Kepada Pengemis dalam Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014”, yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana kontekstualisasi larangan pemberian sedekah Kepada Pengemis? dan bagaimana analisis sadd al-dhari‘ah terhadap larangan Pemberian Sedekah Kepada Pengemis dalam Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014?. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang datanya dihimpun dengan metode dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, yaitu terlebih dahulu mengemukakan pengertian, teori atau fakta yang bersifat umum, yaitu ketentuan-ketentuan hukum Islam mengenai sedekah, peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan pengemis dan sadd al-dhari‘ah yang selanjutnya ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, Pasal 36 huruf d Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 berisi tentang sebuah larangan kepada seseorang untuk memberikan uang/barang kepada pengemis. Pengemis yang dimaksud pada pasal ini yakni orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Dengan demikian, maka diperbolehkan memberikan uang atau barang kepada pengemis yang tidak berada di tempat umum; kedua, larangan pada Pasal 36 huruf d Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 di atas telah sesuai dengan konsep sadd al-dhari‘ah karena dengan larangan tersebut dapat menutup perbuatan mengemis yang dilarang dalam alquran, tepatnya pada Surat Al-Baqarah ayat 273 dan sebuah hadis riwayatkan oleh Hubsyi bin Junaadah. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan yang pemerintah hendaklah memberikan alternatif fasilitas yang layak kepada seseorang yang membutuhkan sehingga tidak sampai melakukan tindakan mengemis. Pemerintah melarang seseorang untuk mengemis tetapi harus bertanggung jawab atas hak-hak yang patut didapatkan oleh pengemis.