Analisis hukum Islam terhadap pengulangan nikah oleh penghulu dikarenakan wali nasab dianggap tidak adil di KUA Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya
Main Author: | Ulhizza, Lika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/24934/2/Lika%20Ulhizza_C71214048.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/24934/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (Field Research) tentang “Analisis Hukum Islam Tehadap Pengulangan Nikah dikarenakan Wali Nasab Tidak Adil Di KUA Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana proses pengulangan nikah oleh Penghulu dikarenakan wali nasab dianggap tidak adil di KUA Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya? Dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap proses pengulangan nikah oleh Penghulu dikarenakan wali nasab dianggap tidak adil di KUA Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya?. Data penelitian dihimpun melalui teknik interview secara langsung dengan Kepala KUA Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya dan salah satu pihak keluarga yang terkait dalam pengulangan nikah tersebut, dan dokumentasi berupa data-data pernikahan seperti buku nikah, akta nikah daftar pemeriksaan pemeriksaan nikah, form pendaftaran nikah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik deskriptif analisis untuk menggambarkan secara jelas kasus tentang pengulangan nikah dikarenakan wali nasab dianggap tidak adil di KUA Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. Dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu dengan memaparkan segala teori yang bersifat umum tentang pengulangan dalam Hukum Islam. Pengulangan pada dasarnya boleh dilakukan, tergantung yang menjadi sebab pengulangan tersebut. Bisa jadi hanya sunnah jika suatu pengulangan didasarkan untuk memperoleh pahala atau kesempurnaan, bahkan bisa menjadi wajib apabila suatu syarat dan rukun ibadah tidak terpenuhi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengulangan nikah oleh penghulu dikarenakan wali nasab dianggap tidak adil di KUA Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya sesungguhnya tidak perlu dilakukan, meskipun sah-sah saja, karena untuk melihat adil dan tidaknya wali pada zaman ini adalah sulit. Dalam hal ini didasarkan pada pendapat Mazhab Hanafi, Hanbali dan mayoritas ulama Syafi’iyah yang tidak mensyaratkan adil bagi wali. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: Pertama, pihak KUA tidak perlu memandang adil dan tidak adilnya seorang wali, karena tidak hanya orang yang melakukan dosa besar saja yang dikategorikan tidak adil, namun seseorang yang fasikpun juga termasuk di dalamnya. Maka akan sulit untuk meninjau hal tersebut pada zaman sekarang ini. Kedua, kepada setiap wali nikah selain persetujuannya saja yang diutamakan, sebaiknya juga memiliki sifat-sifat yang membawa kemashlahatan pernikahan orang yang di bawah perwaliannya. Meskipun masih belum dapat dikatakan adil, namun dapat membawa ketentraman berbagai pihak.