Analisis hukum Islam dan hukum positif tentang hak perwalian nikah anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo

Main Author: Abidin, Lailatul Komariyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/24916/7/Lailatul%20Komariyah%20Abidin_C71214082.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/24916/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) dengan judul “Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Hak Perwalian Nikah Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Di Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalaha yaitu: Bagaimana penetapan hak perwalian nikah anggota LDII bagi calon pengantin perempuan di desa Medaeng kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo dan bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif tentang hak perwalian nikah anggota LDII bagi calon pengantin perempuan. Data penelitian disajikan dengan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, sehingga memberikan pemahaman yang konkrit dan dapat ditarik kesimpulan. Dalam hal ini, berangkat dari teori-teori tentang wali dalam sebuah pernikahan kemudian melihat data dan fakta penetapan wali nikah anggota LDII yang memperbolehkan nasab jalur dari ibu menjadi wali nikah. Menganalisisnya yaitu mengaitkan fakta dengan dalil-dalil yang terdapat didalam literatur yakni hukum Islam dan hukum positif sebagai kacamata analisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan wali nikah yang dilaksanakan oleh anggota LDII memang sudah sesuai dengan hukum Islam yang dianut oleh madhab Hanafi dengan memasukkan nasab dari jalur ibu menjadi wali nikah, dengan hierarki jalur nasab ayah lebih diutamakan, selanjutnya apabila mereka tidak ada beralih kepada jalur nasab ibu kemudian hakim, akan tetapi dalam hukum positif berlaku sebaliknya, di dalamnya hanya memasukkan jalur nasab ayah dengan urutan secara hierarki apabila jalur nasab ayah tidak ada langsung beralih pada hakim dan mengecualikan nasab dari jalur ibu. Berdasarkan kesimpulan diatas melihat hukum islam kecuali hanafi dan hukum positif yang dipakai di Negara Indonesia dimana ketetapan hak perwalian nikah berada pada jalur nasab ayah sepenuhnya. Jadi, alangkah lebih baik permasalahan ini dikembalikan lagi kepada pemerintah yang sudah jelas mengatur permasalahan perwalian dalam nikah.