Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penghinaan melalui short message service: studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Wat
Main Author: | Miraharsari, Anna |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/24843/7/Anna%20Miraharsari_C93214073.PDF http://digilib.uinsby.ac.id/24843/ |
Daftar Isi:
- Skripsi dengan judul Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Short Message Service (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Wat) adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Negeri Wates Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Wat. Serta bagaimana Analisis Hukum Pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Negeri Wates Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Wat tentang penghinaan melalui SMS. Dalam penelitian ini data yang diperlukan diperoleh dari kajian kepustakaan yaitu berupa teknik bedah putusan, dokumentasi serta kepustakaan. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan data yang bersifat umum kemudian ditarik dari yang lebih khusus yaitu dalam putusan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Wat setelah hakim memeriksa semua bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta hal yang meringankan serta memberatkan majelis hakim memutus terdakwa yaitu melakukan tindak pidana penghinaan secara terus–menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana. Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penghinaan menurut hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku penghinaan adalah dera delapan puluh kali yang sudah dijelaskan dalam Alquran dan hadis. Sedangkan keputusan hakim dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan menjatuhkan pidana penjara dua bulan dan pidana tersebut tidak usah dijalani. Berdasarkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa belum sesuai karena seharusnya berdasarkan hal yang memberatkan serta meringankan agar tercapai tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan serta keadilan hukum. pidana yang dijatuhkan adalah satu tahun empat bulan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, diharapkan: pertama, dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga nama baik orang lain dan mengetahui tentang kejahatan penghinaan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kehormatan dan nama baik setiap orang. Kedua, untuk aparat penegak hukum seperti Hakim, diharapkan mempertimbangkan kembali mengenai hukuman bagi pelaku tindak pidana penghinaan dan juga diharapkan setiap keputusan hakim harus memberikan tiga hal yaitu kepastian hukum, kemanfaatan serta keadilan hukum.