Analisis tindak pidana perusakan barang dalam perspektif fiqh jinayah dan hukum positif: studi putusan Pengadilan Negeri Gresik nomor 409/PID.B/2015/PN.GSK

Main Author: Vitria, Yati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/24841/3/Yati%20Vitria_C73214069.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/24841/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimanakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Gresik Nomor 409/PID.B/2015/PN.GSK tentang perusakan barang, dan bagiamanakah tinjauan fiqh Jinayah terhadap putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 409/PID.B/2015/PN.GSK. Data penelitian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading). Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif, yaitu mengambarkan dasar hukum putusan Hakim dalam menentukan hukuman tindak pidana perusakan barang. Kemudian ditinjau menggunakan fiqh jinayah. Hasil penelitian dalam putusan Nomor 406/PID.B/2015/PN.GSK menyimpulkan bahwa penjatuhan hukuman perusakan barang menurut pasal 406 KUHP yaitu dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Namun dalam putusan Nomor 409/PID.B/2015/PN.GSK pidana perusakan barang dihukum dengan hukuman 4 bulan 18 hari. Dimana pidana perusakan barang itu ada 2 macam yaitu perusakan barang ringan dan perusakan berat, pidana perusakan ringan yaitu perusakan yang dilakukan nilai kerugian tidak sampai Rp, 2.500.000. dimana pidana ringan ini masuk ke dalam pasal 407 KUHP. Perusakan yang terjadi di dalam putusan Nomor 409/PID.B/2015/PN.GSK adalah perusakan ganggang pintu yang harganya tidak sampai jutaan rupiah. Kemudian ditinjau dari fiqh jinayah perusakan barang termasuk kejahatan terhadap harta kekayaan dimana hukuman yang setimpal yaitu hukuman ta’zir, dimana hukuman ini adalah hukuman pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatanya lagi. Sejalan dengan kesimpulan di atas,maka disarankan untuk majelis Hakim dalam memutus perkara pidana hendaknya tidak mengabaikan aturan yang berada di dalam KUHP. Karena KUHP adalah adalah salah satu aturan penjatuhan hukuman dalam perkara pidana. Pada dasarnaya pada permasalahan ini, majelis Hakim hendaknya membaca pasal 407 KUHP, karena pasal ini adalah penjelasan dari pasal 406 KUHP, dimana secara karateristik pasal satu dengan pasal yang lain saling berkaitan. Dengan demikian kepastian hukumnya diterapkan dan keadilan dapat diperoleh.