Tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah keluarga oleh istri yang dipoligami: studi kasus pasangan suami istri di Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo
Main Author: | Jayanti, Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/24733/1/Nur%20Jayanti_C71214090.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/24733/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian empiris atau lapangan. Dalam penelitian ini penulis menggali data dengan menggunakan metode observasi dan wawancara secara langsung kepada narasumber dan informan yang ada di Desa Pepe Kecamatan Sedati, untuk mencari data tentang praktik pemenuhan nafkah oleh istri yang dipoligami yang penulis jadikan bahan skripsi. Penulis menganalisis data dengan menggunakan analisis deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis kasus pemenuhan nafkah oleh istri yang dipoligamidi Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang ditinjau dari segi Hukum Islam. Dengan menggunakan pola pikir Induktif, berangkat dari kasus-kasus atau fakta yang terjadi di lapangan, kemudian agar peneliti dapat menentukan sebuah hukum yang umum, maka menggunakan teori atau dalil-dalil hukum Islam yang berkenaan dengan teori poligami, teori pemberian nafkah, yang kemudian dijadikan bahan menganalisis kasus yang ada pada pasangan suami isteri di Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penulis menjumpai fakta dilapangan bahwa suami yang berpoligami tidak mampu memberikan nafkah lahir kepada semua istrinya sehingga kedua istrinya yang memenuhi nafkah keluarga. Poligami yang dilakukan suami menjadi makruh karena ketika melakukan poligami tidak mengayomi semua isteri justru menjadikan beban untuk semua isterinya. Dengan poligami rumah tangganya dengan isteri pertama sering terjadi keributan, dapat melalaikan ibadah kepada Allah. Hukum isteri menafkahi suami memang diperbolehkan namun bukan diwajibkan sehingga bisa dilakukan para isteri untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan membantu suami dalam segi ekonomi asalkan tidak sampai meninggalkan kewajiban wanita dalam Islam sebagai isteri dan ibu. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada suami yang akan melakukan poligami dapat mempelajari ajaran hukum Islam terlebih dahulu sebelum berpoligami supaya dapat memahami mengenai aturan-aturan dalam Islam terutama mengenai poligami, di dalam poligami terdapat syarat-syaratnya yang salah satunya harus mampu memberikan nafkah dan semua kebutuhan isteri-isterinya. Seharusnya ketika suami mampu melihat keadaan dirinya sebelum memutuskan untuk berpoligami, sanggupkah nantinya ketika sudah beristeri dua untuk menafkahi semuanya. Kalau tidak mampu cukuplah satu orang isteri saja agar tidak jatuh kepada bentuk pendzaliman.