Implementasi prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan mudharabah di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Area Jember
Main Author: | Ardina, Jazila |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/24333/1/Ardina%20Jazila_F14213207.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/24333/ |
Daftar Isi:
- Prinsip kehati-hatian inilah sebagai salah satu akar kuatnya perbankan, suatu asas yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati untuk melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Peranan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sekurang-kurangnya terdapat (5) prinsip, dalam melakukan penilaian terhadap calon denitor, maka bank harus berpedoman terhadap factor-faktor, seperti: watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), jaminan (collateral), kondisi ekonomi (condition of economy). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, data diperoleh dengan setting alamiah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Pendekatan fenomenologi digunakan untuk mendiskripsikan pemahaman yang mendalam dalam penelitian ini. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum penerapan prinsip kehati-hatian pada pembiayaan mudharabah menggunakan analisis kelayakan 6’C principles (character, capacity, capital, condition, collateral, constrains) dengan lebih mengutamakan pada aspek analisis character (karakter), capacity (kemampuan) dan collateral (agunan) yang dinilai melalui pendapatan usaha yang diperoleh setiap bulannya dan kelayakan agunan yang diberikan oleh calon anggota. Prinsip kehati-hatian dan strategi dalam meminimalkan risiko pembiayaan di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Area Jember dilakukan dengan 2 tahap tindak lanjut yaitu preventive control of financing dan repressive control of financing. Penerapan prinsip kehati-hatian merupakan salah satu cara perbankan yang memiliki dampak positif dan negatif dalam pemberian pembiayaan di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Area Jember sehingga bank tidak diperbolehkan hanya menuntut pencapaian target saja tanpa menegakkan prinsip kehati-hatian.