Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem bikameral di Indonesia perspektif fiqih siyasah dusturiyah: studi pasca berlakunya undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Main Author: | Alwi, Mochamad Amaludhin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/24332/1/Mochamad%20Amaludhin%20Alwi_F02216339.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/24332/ |
Daftar Isi:
- Tesis ini berjudul Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral Di Indonesia Prespektif Fiqih Siyasah Dusturiyah Studi Pasca Berlakunya UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Bagaimana fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem bikameral di Indonesia pasca berlakunya UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3, (2) Bagaimana fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah jika ditinjau dari prespektif fiqih siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan mengunakan dua pendekatan yakni perundang-undangan dan sejarah. Pendekatan perundang-undangan bertujuan untuk mengkaji secara mendalam berbagai peraturan yang mengatur terkait tugas dan fungsi legislasi DPD, sedangkan pendekatan sejarah digunakan dalam rangka memahami sistem parlemen di Indonesia. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan metode deskritif analisis yang bertujuan untuk mendeskripsikan obyek yang diteliti sehingga mendapatkan gambaran secara menyeluruh. Selanjutnya data tersebut dilakukan analisis berdasarkan teori fiqih siyasah dusturiyah dengan menggunakan metode deduktif karena menganalisis melalui penalaran dari bentuk yang umum untuk mencapai suatu bentuk khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: kewenangan legislasi DPD yang semula di perluas oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusanya No. 92/PUU-X/2012 ternyata tidak diakomodir dalam perumusan UU No.17 tahun 2014 hal ini terbukti dalam UU MD3 masih memuat beberapa pasal yang kembali mempersempit kewenangan konstitusional DPD. Jika ditinjau dari prespektif fiqih siyasah dusturiyah, antara fungsi legislasi DPD dan Ahlul halli wal ‘aqd dalam sistem ketatanegaraan Islam sangat berbeda. Meskipun keduanya mempunyai kewenagan yang sama yakni dalam bidang legislasi, tapi kewenangan Ahlul halli wal ‘aqd lebih jelas dan tidak sumir seperti kewengan legislasi DPD. Kesimpulan yang bisa diambil ialah DPD belum ditempatkan setara dengan DPR dan Presiden dalam hal menjalankan kewenaganya sebagai lembaga legislatif terlebih pasca berlakunya UU No.17 Tahun 2014. Saran yang diberikan adalah sebaiknya DPR segera melakukan revisi terhadap UU No.17 tahun 2014 tentang MD3, dan mengakomodir semua putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang tersebut. Selain itu penulis berharap adanya amandemen ke lima UUD 1945 guna dapat memperluas kewenangan DPD khususnya dalam bidang legislasi seperti halnya kewenangan Ahlul halli wal ‘aqd dalam Islam.