Peran Rescheduling terhadap pembiayaan bermasalah dengan akad Murabahah di UJKS-KSU Jabal Rahmah Sidoarjo

Main Author: Indahyani, Maya Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/24295/1/Maya%20Nur%20Indahyani_G04214017.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/24295/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari: Bagaimana peran rescheduling terhadap pembiayaan bermasalah dengan akad murabahah di UJKS-KSU Jabal Rahmah, dan sejauh mana rescheduling mempunyai pengaruh terhadap tingkat pemulihan pembiayaan murabahah bermasalah di UJKS-KSU Jabal Rahmah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus pada objek. Sumber data dan pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara secara langsung dengan pihak KSU Jabal Rahmah dan nasabah pembiayaan murabahah bermasalah yang mendapatkan kebijakan rescheduling. Hasil penelitian mengetahui bahwa rescheduling yang dilakukan oleh pihak UJKS-KSU Jabal Rahmah mempunyai peran bagi lembaga maupun bagi nasabah. Peran bagi lembaga yaitu dapat mengurangi jumlah nasabah pembiayaan bermasalah, nasabah yang awalnya mempunyai tunggakan dalam membayar angsurannya setelah di-rescheduling dapat kembali lancar. Sedangkan peran rescheduling bagi nasabah yaitu dapat meringankan nasabah dalam membayar kewajibannya kepada koperasi, nasabah tidak perlu khawatir jaminannya akan diambil oleh pihak koperasi. Rescheduling yang dilakukan pihak koperasi juga mempunyai pengaruh terhadap tingkat pemulihan pembiayaan bermasalah sehingga dapat menekan nilai NPF koperasi, menjadikan perputaran kas koperasi menjadi stabil, pendapatan operasional koperasi bertambah karena pada saat rescheduling, nasabah diwajibkan membayar biaya administrasi kembali sebesar 3% dari pembiayaan yang di-rescheduling. Serta dari adanya rescheduling ini, pihak koperasi juga mendapatkan keuntungan yang lebih karena pada saat rescheduling, pembiayaan nasabah sebelum di-rescheduling yang terdiri dari pokok dan margin dijadikan satu menjadi pembiayaan pokok kemudian ditambahkan lagi margin baru sebesar 2,25%, sehingga pihak koperasi mendapatkan keuntungan yang lebih dari adanya tambahan margin pada pembiayaan yang di-rescheduling. Sejalan dengan hasil penelitian diatas, peneliti memberikan saran dalam penelitian ini diharapkan kepada nasabah yang mendapat kebijakan rescheduling mempunyai sikap kooperatif, sehingga proses rescheduling yang dilakukan oleh pihak koperasi bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dan sebaiknya pelaksanaan rescheduling yang dilakukan oleh pihak KSU Jabal Rahmah disesuaikan dengan prinsip ekonomi syariah.