Tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan perkawinan waria: studi kasus waria dalam GAYa Nusantara di Surabaya

Main Author: Tsaniati, Meutia R.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/24226/1/Meutia%20R.%20Tsaniati_C01207022.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/24226/
http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/24226
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan unt uk menjawab pertanyaan ; Apakah faktorĀ­ faktor yang melatar belakangi seorang waria unt uk melaksanakan perkawinan, bagaimana pelaksanaan perkawinan waria, dan bagaimana analisis hokum Islam tentang pelaksanaan perkawinan waria. Untuk mengungkap permasalahan tersebut secara menyeluruh, data penelitian ini dihimpun melalui observasi dan menggunakan teknik interview (wawancara) dengan pihak-pihak yang terkait di lapangan yang kemudian dianalisis dengan menggunakan deskt:iptif analisis, merupakan pendekatan penelitian yang mengungkap situasi sosiaJ dengan mendesktipsikan kenyataan secara benar, berdasarkan teknik pengumpulan dan analisis data relevan yang diperoleh dari situasi yang alamiah. Yang selanjutnya dianalisis dengan Hukum Islam. Data dari hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat beberapa faktor terjadinya perkawinan yaitu karena keluarga yang mendukung, serta kondisi sosial masyarakat yang mengharuskan seorang waria menikah dan karena memang sebelumnya telah terjadi perkawinan waria di daerah tersebut. Pelaksanaan perkawinan waria dalam GAYa Nusantara di Surabaya merupakan perkawinan yang sederhana dan dengan adanya restu dari kedua belah pihak keluarga. Saudara laki-Iaki berperan sebagai wali, dua orang saksi dari tetangga atau masyarakat sekitar yang memang dihormati, adanya kedua calon mempelai yait u waria dan pasangannya serta mahar sebagaimana mestinya yait u uang tunai dan seperangkat alat sholat. Acara pun digelar dengan proses yang sederhana, temu manten, cium tangan, tukar cincin dan penyerahan mahar. Setelah perkawinan tersebut pemenuhan hak dan kewajiban suami istri pun terlaksana sebagaimana mestinya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka saran penulis baik unt uk waria, pasangannya dan keluarga adalah bagaimana sebelum pelaksanaan perkawinan hendaknya mempersiapkan secara mental dan fisik. Dan melihat bagaimana kondisi keluarga masing-masing pihak serta kodisi masyarakat. Bagi pasangan waria, setidaknya memiliki kesiapan mental dan materi, sehingga nantinya dalam rumah tangga secara hak dan kewajiban bisa terpenuhi dan peran sebagai suami istri terjalani dengan baik.