Kekuatan pembuktian otopsi forensik dalam kasus pembunuhan: studi komparatif hukum acara pidana Islam dan KUHP

Main Author: Rizal, Khoirul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/24031/1/Khoirul%20Rizal_C02304055.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/24031/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan tentang kekuatan hukum aotopsi forensik sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan menurut Hukum Acara Pidana Islam dan KUHAP, sehingga penelitian ini bersifat deskriptif komparatif. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan menggunakan metode analisis data kualitatif, sehingga nantinya diharapkan dapat menganalisa dengan jelas pandangan hukum Islam terhadap otopsi untuk pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan dan juga tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan otopsi pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitaan dengan permasalahan yang dimaksud. Dengan adanya perkembangan zaman dan tehnologi, khususnya dalam hukum pidana, hal tersebut sudah biasa dilakukan bahkan menjadi sebuah keharusan demi memecahkan suatu kasus pidana. Akan tetapi di dalam Islam masa Rasulullah SAW belum mengenal adanya otopsi. Oleh karena itu, banyak ulama yang mempertentangkan boleh atau tidaknya pembuktian pidana dengan cara otopsi. Berdasarkan permasalahan di atas, skripsi ini akan berusaha membahas pandangan hukum Islam dan KUHAP terhadap otopsi untuk pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan dan juga tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan otopsi pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Islam memandang otopsi sebagai pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan lebih mengandung manfaat dari mafsadatnya, sehingga Islam membolehkannya. dan dalam KUHAP juga menjelaskan bahwasannya otopsi itu harus dilakukan karena otopsi itu merupakan salah satu alat bukti yakni keterangan ahli dan barang siapa yang mencoba menghalang-halangi maka akan dikenakan pasal 222 KUHP Otopsi dalam hukum Islam dan KUHAP merupakan alat bukti berupa tulisan/surat dan bisa juga menjadi alat bukti persaksian keterangan ahli yang digunakan untuk memperkuat keputusan hakim.