Analisis hukum Islam dan Undang-Undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap penetapan dispensasi nikah usia dini di PA. Jombang nomor: 24/Pdt.P/2008/PA.Jbg

Main Author: Basri, Hasan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23943/1/Hasan%20Basri_C01205123.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23943/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian ini ditujukan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu: Bagaimana penetapan PA. Jombang tentang penetapan dispensasi nikah usia dini (Nomor : 24/Pdt.P/2008/PAJbg)?; Apa pertimbangan hakim menetapkan dispensasi nikah usia dini ?; Bagaimana analisis hukum Islam dan Undang-Undang No: 23 tahun 2002 tentang perlindmgan anak terhadap penetapan PA. Jombang tersebut? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang penerapan teori pemikahan usia dini dan pcnccgahan pemikahan pada usia anak-anak pada penetapan di pengadilan agama jombang, sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang kongkrit. Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum, dalam hal ini adalah teori pemikahan usia dini dan pencegahan pernikahan pada usia anak-anak, kemudian ditarik pada pennasalahan yang lebih khusus tentang kasus permohonan dispensasi nikah pada pengadilan agama Jombang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan pengabulan dispensasi nikah tersebut adalah berdasarkan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: "Menolak kemafsadatan adalah Jebih utama dari pada menarik kemashalatan" akan tetapi penulis berpendapat bahwa dalam kaidah fiqhiyah yang dikemukan sebagai landasan hakim, diartikan secara sempit yakni semata-mata kerusakan moral, sehingga demi menjaga moralitas ini, mereka merestui adanya permikahan anak usia dini dan mengabaikan dampak yang ditimbulkannya. Disamping itu dalam dalam hukum Islam disebutkan bahwa jika pernikahan nantinya justru akan menimbulkan kerusakan maka hukumnya haram, jadi harus benar-benar dibuktikan apakah akibat pemikahan tersebut lebih banyak menimbulkan kerusakan atau kebaikan sangat diperhatikan, bahkan dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan betapa pentingnya memperhatikan akibat yang ditimbulkan dari pernikahan pada usia anak-anak yang dituangkan dalam pasal 26 yang menyebutkan orang tua berkewajiban dan betanggung jawab mencegah terjadinya pemikahan pada usia anak-anak. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada pemegang otoritas penetapan dispensasi nikah disarankan: Pertama, dalam mengabulkan perkara dispensasi nikah lebih memperhatikan dampak yang terjadi nantinya bagi para pihak, terutama pihak anak sebagai pihak yang wajib kita lindungi. kedua, memberikan pemahaman kapada semua pihak yang terkait terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari pemikahan ini, hal ini bisa lewat sosialisasi UU perlindungan anak.