Putusan penolakan gugatan cerai: studi Putusan PA Pamekasan No. 102/Pdt.G/2008/PA.Pmk
Main Author: | Rahmah, Kutsiyatur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/23927/1/Kutsiyatur%20Rahmah_C01304102.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/23927/ http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/23927 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan di Pengadilan Agama Pamekasan dengan judul penelitian ini bertujuan unt uk menjawab rumusan masalah tentang apa dasar pertimbangan hakjm Pengadilan Agama Pamekasan dalam putusan penolakan gugatan cerai serta bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap putusan penolakan gugatan cerai tersebut. Guna menjawab permasalahan di atas, maka penelitian yang dilakukan di sini mengunakan metode "diskriptif ana1isis" yaitu menggambarkan putusan penolakan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan, dengan pola pikir "induktif " yakni dengan memaparkan putusan yang bersifat khusus tentang penolakan gugatan cerai No. 102/Pdt.G/2008/PA.Pmk kemudian di analisis berdasarkan hukum Islam dan hokum posit if yang berlaku. Hasil penelitian ini menemukan bahwa sekalipun alasan gugatan cerai yang diajukan oleh istri telah sesuai dengan alasan yang terdapat dalam perundang undangan, namun setelah diadakan pemeriksaan oleh hakim Pengadilan Agama Pamekasan ternyata alasan gugatan cerainya tidak sesuai dengan kenyataan sehingga hakim memutuskan gugatan cerai tersebut ''tidak diterima". Adapun yang menjadi alasan hakim adalah gugatan cerai penggugat (istri) tidak sesuai dengan pasal 39 ayat 2 Undang-undang Perkawinan No. I Tahun 1974 yang menyatakan "untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri", selain itu penggugat sendiri tidak dapat membuktikan gugatan cerainya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa putusan hakim Pengadilan Agama Pamekasan tentang penolakan gugatan cerai No. 102/Pdt.G/2008/PA.Pmk adalah telah sesuai dengan aturan hukum Islam maupun aturan hukum positif yang berlaku. maka di sarankan bagi masyarakat khususnya bagi seorang istri yang yang akan mengajukan gugatan cerai agar tidak begitu saja datang ke Pengadilan Agama untuk menggugat cerai suaminya, akan tetapi ia harus mempunyai alasan yang kuat serta bisa membuktikannya di Pengadilan.