Kebijakan Kepala Desa Lebaksari Kecamatan Baureno tentang pembagian hasil pertanian antara petani dan pengusaha irigasi dalam perspektif fikih siyasah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa

Main Author: Rozaq, Abdul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23878/1/Abdul%20Rozaq_C0230303.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23878/
http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/23878
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: pertama, bagaimana kebijakan kepala desa Lebaksari Kecamatan Baureno tentang pembagian hasil pertanian antara petani dan pengusaha irigasi?. Kedua, bagaimana kebijakan kepala desa Lebaksari, Kecamatan Baureno tentang pembagian hasil pertanian antara petani dan pengusaha irigasi dalam perspektif PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa?. Ketiga, kebijakan kepala desa Lebaksari, Kecamatan Baureno tentang pembagian hasil pertanian antara petani dan pengusaha irigasi dalam perspektif fikih siyasah. Data penelitian ini dihimpun melalui penelitian lapangan dan selanjutnya di analisis dengan teknik deduksi dan induksi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, kebijakan kepala desa Lebaksari, Kccamatan Baureno tentang pembagian hasil pertanian antara kepala desa Lebaksari, Kecamatan Baureno tentang pembagian hasil pertanian antara pengusaha irigasi dan petani dengan mekanisme pembagian 1 : 6, artinya 1 bagian untuk pengusaha irigasi dan 5 bagian untuk petani. Kedua, kebijakan kcpala desa Lebaksari, Kecamatan Baureno tentang pembagian hasil pertanian antara petani dan pengusaha irigasi dengan mekanisme pembagian 1 : 6, artinya 1 bagian untuk pengusaha irigasi dan 5 bagian untuk pctani di desa Lebaksari dalam perspcktif PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa adalah salah, karena seorang kepala dcsa tidak memiliki kewenangan untuk mcmungut pajak, karena yang bcrwenang untuk memungut pajak adalah dinas pcrpajakan. Tctapi dalam hal pengembangan dan sebagai upaya memberikan kontribusi keuangan pada masyarakat dan desa Lebaksari, kebijakan kepala desa Lcbaksari tcrsebut dapat dikategorikan sangat baik. Dan kctiga, kepala desa Lebaksari, Kccamatan Baureno tentang pembagian hasil pertanian antara pctani dan pcngusaha irigasi dengan mekanisme pcmbagian 1 : 6, artinya 1 bagian untuk pengusaha irigasi dan 5 bagian untuk petani di desa Lebaksari dalam perspektif fikih siyasah adalah salah. Karena jika gagal panen, maka pengusaha irigasilah yang paling dirugikan karena sudah membayar pajak di awal dan dalam hukum Islam tidak dibcnarkan sebelum pekcrjaan selesai membayar pajak di muka. Terkait dengan hasil penclitian ini, maka disarankan kepada kepala desa Lcbaksari agar lebih hati-hati lagi dalam mcngambil sebuah kebijakan, agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dcngan undang-undang dan hukum Islam.