Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan sanksi hukum dalam perspektif Fiqih Jinayah

Main Author: Chasanah, Chusnul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23845/1/Chusnul%20Chasanah_C03206029.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23845/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana Sanksi Hukum Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE No.ll Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Internet? 2) Bagaimana Tinjauan Fiqih Jinayah Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Internet Menurut Pasal27 Ayat 3 Jo Pasal45 Ayat 1 di UU ITE No. 11 Tabun 2008?. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian tek.s yang selanjutnya dianalisis dengan menggtmakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam UU ITE tidak didefinisikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, Sebagai lex speciafis dari lex generalis dalam Bab XVI Buku II KUHP, pengertian yuridis "pencemaran" dan "penghinaan" dalam rumusan Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus mengacu pada bentuk-bentuk penghinaan kbususnya pencemaran dalan1 lex generalisnya in casu Bab XVI KUHP tersebut. Dalam KlJHP pada hakikatnya penghinaan adalah tnenyerang kehormatan dan/atau nama baik seseorang, golongan, lembaga, agama jabatan, termasuk juga orang yang sudah meninggal. Dalam Pasal 27 Ayat 3 menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan danlatau membuat dapat diaksesnya informasi elek:tronik danlatau dokumen elektronik yang meroiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 45 ayat 1 menyatakan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat 3, diancam pidana penjara paling latna 6 tahun dan/at au denda paling banyak 1 miliar rupiah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut menyimpulkan bahwa sanksi hukun1 terhadap pencen1aran nama baik rnelalui internet dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasa 45 ayat 1 UU ITE 11/2008 jika di tinjau dalatn perspektif Fiqih Jinayah merupakan perbuatan Tindak .Pidana dalamjarin1ah ta •zir yang hukumannya diserahkan kepada Penguasa atau Ulil Amri, jadi antara Fiqih Jinayah dcngan UU ITE ada persatnaan dalam memberikan sanksi terhadap Tindak Pidana penccmaran nama baik yang di tentukan oleh penguasa yang berbentuk UU.