Metode penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan istri terhadap suami di KPPPA Malang dalam perspektif hukum Islam

Main Author: Aini, Inayatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23836/1/Inayatul%20Aini_C01304099.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23836/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang metode penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan istri terhadap suami di kantor pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA) Malang dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana metode penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan istri terhadap suami di KPPPA malang dan Bagaimana metode penanganan KPPPA Malang terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan istri terhadap suami dalam perspektif hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis yakni menguraikan data yang ada mengenai peranan KPPPA Malang dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peran KPPPA Malang dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami mempunyai usaha-usaha diantaranya, memberikan perlindungan baik yang bersifat medis maupun bersifat konseling. Yang bersifat medis bagi korban yang mengalami kekerasan fisik maupun pukulan. Dan yang bersifat konseling bagi korban yang mengalami kekerasan psikis yang berupa trauma atau rasa ketakutan atas kejadian yang baru di alaminya. Seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami. Dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami, Peran KPPPA Malang hanya sebatas memberikan penasehatan, penyadaran, dan pendampingan. Peran KPPPA Malang menurut padangan hukum Islam sudah sesuai karena hukum Islam memerintahkan agar menjalin hubungan yang baik antara suami istri dan memberikan penyuluhan. Nasehat kepada orang yang membutuhkan sebagaimana yang dilakukan KPPPA Malang.