Kewenangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan menurut UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif Fiqh Siyasah

Main Author: Riwayadi, Untung
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23824/1/Untung%20Riwayadi_C03207039.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23824/
http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/23824
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan untuk menjawab dua pertanyaan penelitian sebagai berikut: Pertama, bagaimana kewenangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU Nomor 32 tahun 2009? Kedua, bagaimana analisis fiqh siyasah terhadap kewenangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU Nomor 32 tahun 2009? Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Data penelitian ini diperoleh dan dihimpun melalui wawancara, pembacaan dan kajian kepustakaan teks (text reading) dan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini Diketahui bahwa Kewenangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan sudah sesuai dengan yang di amanat kan dalam Pasal 63 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2009. Badan ini berwenang untuk membantu kepala daerah dalam bidang lingkungan. Di antaranya adalah menent ukan kebijakan tingkat kabupaten/kota dalam hal memberikan izin lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, mengelola infonnasi lingkungan hidup, pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Di dalam Islam terdapat sebuah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang khusus mengajak kepda ummat melakukan al-amr bi al-ma'riif wa al-nahy 'an al-munkar bernama Wilayatul al-lfisbah. Lembaga ini secara khusus melakukan tugasnya dengan perangkat hukum (seperti Undang-Undang) maupun secara gradual melalui seruan-seruan moral agar um.at konsisten dalam beragama dan melakukan al-amr bi al-ma'riif wa al-nahy 'an al-munkar. Secara substansional Kewenangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam _!llelaksanakan tugasnya memiliki kesamaan dengan apa yang dilakukan oleh Wilayah al-hisbah yaitu pengawasan. Hanya saja, karena Indonesia bukan merupakan negara Islam, maka ada beberapa ciri khas yang mell!b. edakan wewenang Badan Lingkungan Hidup (BLH) dengan wewenang Wilayah al-hisbah. Setelah melihat kesimpulan di atas maka penulis menyarankan agar Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan tetap fokus terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena dewasa ini problem-problem yang terjadi mengenai lingkungan hidup yang dapat membahayakan masyarakat luas semakin kompleks. Bagi masyarakat agar berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, karena setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.