Analisis hukum acara peradilan agama terhadap prosedur persidangan perkara perceraian pada sidang keliling di pengadilan agama Nganjuk
Main Author: | Banun, Syari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/23780/1/Syari%20Banun_C71214062.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/23780/ |
Daftar Isi:
- Prosedur Pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Nganjuk di dasari karena jumlah perkara pada tahun sebelumnya sangat banyak, akan tetapi dari segi akses transportasinya ke Pengadilan Agama Nganjuk sangat susah dijangkau. Waktu pelaksanaan sidang keliling hanya 1 bulan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Pengadilan Agama Nganjuk dimulai dari pembacaan surat gugatan atau permohonan hingga pada musyawarah Majelis Hakim dan pembacaan putusan. Hanya saja perkara yang bisa masuk dalam Sidang Keliling melalui pemilahan perkara yang wajar pada kantor Pengadilan Agama Nganjuk, dalam artian yang prosedurnya bisa diselesaikan pada saat sidang keliling berlangsung tanpa harus ada lintas Peradilan. Mengingat anggaran yang diberikan oleh DIPA sangat terbatas. Pada pelaksanaan sidang keliling yang diadakan Pengadilan Agama Nganjuk, dinilai dari pengamatan penulis sudah sesuai dengan hukum acara yang termaktub, yakni hukum acara yang berlaku pada persidangan biasa (litigasi reguler). Yang berbeda hanya pelaksanaannya yang dilakukan di luar gedung Pengadilan Agama Nganjuk, yakni di Kantor Balai Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan Balai Desa Kuncir Kecamatan Ngetos.