Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tinjauan Siyasah Dusturiyah: studi putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU_XII/2014

Main Author: Maghfiroh, Putri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23733/1/Putri%20Maghfiroh_C75214026.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23733/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Tinjauan Siyasah Dusturiyah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU_XII/2014)” ini merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU_XII/2014 serta menjawab pertanyaan bagaimana kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ditinjau berdasarkan Siyasah Dusturiyah. Data penelitian ini dihimpun menggunakan metode library research dan dokumenter. Teknis analisis data menggunakan deskriptif analisis yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran mengenai obyek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat mengenai kewenangan dari obyek penelitian dan dihubungkan dengan putusan terkait. Selanjutnya, data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan teori hukum Islam, yaitu Siyasah Dusturiyah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Kewenangan DPD RI dalam UUD NRI tahun 1945 menegaskan bahwa kewenangannya terdiri dari tiga hal yakni bidang legislasi, pertimbangan dan pengawasan. Untuk bidang pertimbangan dan pengawasan tidak ditemukan persoalan yang berarti namun dalam bidang legislasi kewenangan DPD direduksi oleh adanya UU no 17 tahun 2014 tentang MD3 akhirnya diputuskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUUXII/2014 yang mengembalikan kewenangan DPD RI sesuai UUD NRI tahun 1945. Sedangkan dalam konteks Siyasah Dusturiyah kewenangan dari DPD ini hampir sama dengan lembaga Ahlu al-Halli wa al-’Aqdi sebagai lembaga legislatif dalam ketatanegaraan Islam, perbedaannya adalah kewenangannya yang lebih sempit sebagai lembaga legislative. Penulis mengharapkan adanya Amandemen Kelima UUD NRI tahun 1945 yang berguna untuk mengoptimalkan kewenangan DPD RI sebagai lembaga legislative serta memperkuat praktek check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia atau bahkan menghapus keberadaan lembaga DD RI, selain itu penulis berharap DPD RI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya harus mempunyai semangat seperti Ahlu al-Halli wa al-’Aqdi.