Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap kewenangan mahkamah konstitusi melakukan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Main Author: | Saputro, Kustianto Adi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/23717/1/Kustianto%20Adi%20Saputro_C85214035.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/23717/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif, ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)? bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)? Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Perpu dengan beberapa alasan. Bertitik tolak dari penafsiran sosiologis dan teleologis, bahwa Perpu akan sangat mungkin materi muatannya bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau melanggar hak-hak rakyat, tanpa bisa diuji sebelum dibahas oleh DPR, maka sebaiknya Mahkamah Konstitusi dapat melakukan judicial review Perpu. Judicial review Perpu oleh Mahkamah Konstitusi juga dalam rangka menegakkan prinsip negara hukum Indonesia dan supremasi konstitusi. Dalam kajian fiqh siyasash terdapat lembaga peradilan yang dikenal sebagai Wila>yah al-Maza>lim, yang khusus menangani kezaliman para penguasa terhadap rakyat, termasuk dalam pembuatan kebijakan atau undang-undang. Lembaga peradilan Wila>yah al-Maza>lim menyerupai Mahkamah Konstitusi dalam hal menjaga hak-hak rakyat yang kemungkinan dapat dilanggar melalui pembuatan kebijakan atau undang-undang. Sejalan dengan kesimpulan di atas, sebaiknya lembaga pembuat Undang-Undang dalam hal ini DPR dan Presiden segera mengisi kekosongan hukum terkait judicial review Perpu oleh Mahkamah Konstitusi.