Analisis hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 terhadap jasa angkut barang di Terminal Purabaya

Main Author: Fitrianti, Rizky Ayu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23679/7/Rizky%20Ayu%20Fitrianti_C92214153.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23679/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menerapkan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan 1) Bagaimana praktik jasa angkut barang diterminal Purabaya ? 2) Bagaimana Analisis Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 terhadap jasa angkut barang diterminal Purabaya ? Penelitian ini adalah penelitian jenis lapangan dan merupakan penelitian kualitatif, yaitu dengan menghasilkan data deskriptif yaitu menggambarkan atau menguraikan sesuatu hal atau fenomena yang telah terjadi menurut apa adanya yang sesuai dengan kenyataannya. Kemudian dianalisis menggunakan pola pikir deduktif, yakni dengan menjelaskan terlebih dahulu kenyataan-kenyataan yang terjadi di lapangan. Setelah menjelaskan kenyataan-kenyataan akan dihubungkan dengan konsep ija>rah dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama mengenai praktik jasa angkut barang di terminal Purabaya yaitu petugas jasa angkut barang yang membawakan barang bawaan calon penumpang dan memberi imbalan berupa upah yang telah disepakati bersama. Meskipun terdapat beberapa jasa angkut barang yang tidak menetapkan upah sebagaimana diawal perjanjian. Secara hukum Islam jasa angkut barang diterminal Purabaya tidak sah karena tidak sesuai dengan rukun ija>rah yakni ketidakjelasan upah. Sedangkan apabila ditijau dari segi Undang-Undang No. 8 tahun 1999 jasa angkut barang diterminal Purabaya ini kontradiktif atau bertentangan dengan pasal 7 huruf b, mengenai kewajiban pelaku usaha dan pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) tanggung jawab pelaku usaha. Tetapi kepada konsumen yang merasa tidak dirugikan maka kegiatan yang dilakukan oleh jasa angkut barang ini sudah sesuai dan sah karena tidak melanggar aturan yang sudah ada karena sudah sama-sama rela. Pada akhir penulisan skripsi ini, penulis menyarankan kepada dinas perhubungan kota Surabaya agar menertibkan jasa angkut yang berada diterminal Purabaya. Penulis juga menyarankan kepada pelaku jasa angkut barang agar lebih jujur dalam memberikan informasi terutama terkait dengan upahnya. Dan kepada konsumen agar lebih memahami akan hak dan kewajibannya yang sudah ada di dalam -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.