Hukuman bagi pelaku pembalakan liar dalam prespektif hukum pidana Islam: studi putusan nomor 290/PID.SUS/2015/PN.KTB

Main Author: Afandi, Machrus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23666/1/Machrus%20Afandi_%20C73213089.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23666/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pertimbangan hukum Hakim bagi pelaku pembalakan liar dalam putusan Nomor 290/Pid.Sus/2015/PN.Ktb? dan bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 290/Pid.Sus/2015/PN.Ktb?. Sumber data penelitian ini dihimpun dengan mempelajari dokumen, berkas-berkas perkara dan bahan pustaka, yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu Editing: Melakukan pemeriksaan kembali terhadap data-data yang diperoleh secara cermat baik dari sumber primer atau sumber sekunder, Organizing: Menyusun data secara sistematis, dan Analizing: Tahapan analisis terhadap data dengan menggunakan metode deskriptif-analisis dan pola pikir deduktif dan kemudian diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah dasar hukum yang digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana pembalakan liar adalah tuntutan Jaksa/Penuntut Umum yakni pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan Hakim memutuskan pada tindak pidana tersebut dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Dalam hukum pidana Islam tindak pidana pembalakan liar (Illegal Logging) yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam kategori jarimah ta‘zi<r karena tidak ada ketentuan nash mengenai tindak pidana ini. Hakim dalam hal ini diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman dan dapat mengambil beragam bentuk hukuman yang dapat memperberat pelaku kejahatan, tujuannya tiada lain adalah agar ia jera untuk tidak mengulangi kembali kesalahannya, seperti hukuman cambuk, hukum potong tangan, dapat dipenjarakan atau ditahan, dan lainnya yang disesuaikan dengan kadar kesalahannya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka diharapkan pemerintah dapat melakukan sosialisasi tentang dampak dari kerusakan lingkungan kepada masyarakat, pengusaha kayu, dan aparat penegak hukum untuk ikut aktif dalam menjaga dan melindungi lingkungan. Dan hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku pembalakan liar harus mempunyai efek jera bagi pelaku, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dimasa yang akan datang.