Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan nista

Main Author: Habibah, Umi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23648/1/Umi%20Habibah_C03213056.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23648/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka (library research) untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam (Putusan Nomor 15/Pid.B/2015/PN.Pdp) tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan nista (2) Bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap (Putusan Nomor 15/Pid.B/2015/PN.Pdp) tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman beberapa kali dengan nista. Pola pikir yang digunakan untuk menganalisa permasalahan di atas adalah dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan data yang bersifat umum dengan metode kualitatif yaitu yang berkaitan dengan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan nista tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anda Suhanda kurang tepat karena Majelis Hakim melalui pertimbangan-pertimbangannya dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2015/PN. Padang Panjang, seharusnya menjatuhkan hukuman menggunakan Vercherpte Absorptie stelsel yaitu hukuman yang terberat ditambah 1/3 maka hukuman yang dijatuhkan adalah 12 tahun. Tetapi Majelis Hakim justru menjatuhkan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan. Di dalam Islam melarang segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Tindak pidana pemerasan dan pengancaman di dalam hukum pidana Islam menurut para fuqaha dikategorikan dalam hukum pidana perampokan/ Hirabah. Jadi dalam hal ini sanksi yang dapat dikenakan kepada terdakwa adalah hukuman potong tangan dan kaki secara bersilang. Karena harta yang diambil telah memenuhi syarat-syarat harta yang mewajibkan diberlakukannya hukuman had potong tangan dan kaki secara bersilang yaitu dipotongnya tangan kanan dan kaki kiri sesuai dengan ketentuan surah Al-Maidah ayat 33. Terkait dengan UU tentang pengancaman yang memerlukan delik bersifat aduan hendaknya lebih dilakukan secara efektif oleh Hakim untuk menguak kejahatan, mengingat kejahatan pengancaman semacam ini justru banyak yang lolos dari penanganan para penegak hukum. Karena kejahatan tersebut tentu akan sangat merugikan korban. Hendaknya hukum harus bergerak sesuai dengan perbuatan-perbuatan yang tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana. Terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang semakin marak terjadi di kalangan masayarakat diharapkan bisa membuat masyarakat lebih berhati-hati, khususnya untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal baik itu dari sosial media maupun handpohne. Karena alat elektronik dan sosial media adalah sarana efektif untuk melakukan kejahatan.