Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana chatting berkonten pornografi: studi direktori Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 275/PID.Sus/2015/PN.Jmb
Main Author: | Nur, Yulis Achmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/23634/7/Yulis%20Achmad%20Nur_C03213060.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/23634/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Chatting Berkonten Pornografi (Studi direktori Putusan Nomor : 275/PID.Sus/2015/PN.Jmb), yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hakim pengadilan Negeri Jambi dalam putusan Nomor : 275/PID.Sus/2015/PN.Jmb tentang chatting berkonten pornografi serta Tinjauan Hukum Pidana Islam tentang Tindak Pidana chatting berkonten pornografi dalam putusan Nomor : 275/PID.Sus/2015/PN.Jmb. Data penelitian ini dihimpun melalui kajian teks putusan yang selanjutnya akan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menemukan fakta bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Jambi nomor:275/PID.Sus/2015/Pn.Jmb tentang tindak pidana penyebaran konten pornografi, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kepada terdakwa. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu dakwaan alternatif pertama pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan f UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dalam perspektif hukum pidana Islam, zina hukuman pokoknya adalah hadd, tetapi dalam kasus tersebut belum memenuhi unsur dari zina tetapi mendekati kepada perzinahan yang mana dalam hukum pidana Islam dikenai hukuman ta’zir, yang mana hakim yang menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka hakim sebagai penguasa dalam penjatuhan hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana mengacu terhadap tindakan chatting berkonten pornografi yang dilakukan oleh terpidana, ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara hendaknya tidak memperhatikan dari segi yuridis saja, akan tetapi dari aspek sosiologis juga harus menjadi dasar pertimbangan hakim. serta hakim dalam menangani suatu perkara harus bersifat aktif dalam melihat fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Hal ini harus dilakukan agar hakim dalam memutus suatu perkara dapat memberikan efek jera bagi pelaku, mengingat bahwa perbuatan ini menyangkut kemaslahatan umum agar dapat terciptanya masyarakat yang aman, tenteram, dan sejahtera.