Analisis hukum Islam terhadap bonus tabungan berjangka di BMT Maslahah Surabaya

Main Author: Hidayanti, Titis Nur
Format: Thesis PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23611/1/Titis%20Nur%20Hidayanti_C72214107.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23611/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aplikasi pemberian bonus di awal pada tabungan berjangka di BMT Maslahah Surabaya? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap aplikasi bonus tabungan berjangka di BMT Maslahah Surabaya? Data penelitian dihimpun melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif-analisis dengan pola pikir deduktif, yaitu menguraikan teori tabungan berjangka dengan menggunakan akad wadiah yang bersifat umum terlebih dahulu untuk kemudian digunakan menganalisis data yang telah dihimpun mengenai pemberian bonus tabungan berjangka yang telah ditentukan di awal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, Produk tabungan berjangka di BMT Maslahah menggunakan akad wadiah dan pihak nasabah akan mendapatkan bonus dari uang yang dititipkan di awal setelah berlangsungnya akad dengan jumlah nominal yang sudah ditentukan oleh pihak BMT tanpa diketahui perhitungannya oleh pihak nasabah. Meskipun menggunakan akad wadiah, dalam warkatnya tertera akad mudarabah. Adapun mengenai kewenangan pengelolaan uang yang telah dititipkan, sepenuhnya diserahkan kepada pihak BMT Maslahah dan keuntungannya mutlak dimiliki oleh pihak BMT; kedua, Pemberian bonus tabungan berjangka di atas menyalahi syarat akad wadiah, yaitu tidak boleh diperjanjikan di awal akad. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama syafi’iyah dan fatwa DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan serta fatwa DSN No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah. Selain itu terdapat juga perubahan akad dari wadiah menjadi mudarabah yang tidak diketahui oleh pihak nasabah. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka bagi BMT Maslahah, hendaknya menyediakan produk tabungan berjangka sesuai dengan konsep syariah dan tidak melakukan penggantian akad tanpa diperjanjikan terlebih dahulu; bagi nasabah, hendaknya lebih memahami konsep wadiah; bagi Dewan Pengawas Syariah, hendaknya lebih meningkatkan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Syariah.