Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pemberian uang dan/atau barang di tempat umum dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis

Main Author: Ardyansyah, Ilham Primadin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23608/1/Ilham%20Primadin%20Ardyansyah_C73213083.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23608/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian kepustakaan yang berjudul tinjauan hukum pidana islam terhadap tindak pidana pemberian uang dan/atau barang dalam bentuk apapun di tempat umum dalam peraturan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis, untuk menjawab pertanyaan mengapa memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum dijadikan sebagai tindak pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pemberian uang dan/atau barang dalam bentuk apapun di tempat umum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang datanya diperoleh melalui studi kepustakaan. Data primer adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 dan data sekunder terdiri dari buku-buku dan dokumen-dokumen yang terkait dengan penelitian ini data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deduktif yaitu menyediakan hal-hal yang sudah ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis yang berusaha mengakomodir implementasi pasal 34 Undang-Undang dasar 1945 dan pasal 504 KUHP yang mengatakan bahwa tindangan gelandangan dan pengemis adalah tindak pidana. Sedangkan dalam pandangan hukum pidana Islam Tindak pidana memberi uang dan/atau barang di tempat umum kepada gelandangan dan pengemis dikategorikan dalam tindak pidana mukhalafat dari segi bentuk pidananya. Sedangkan sanksi pidananya dikategorikan sebagai sanksi pidana pemenjaraan dalam sistem sanksi takzir. Sejalan dengan kesimpulan diatas maka disarankan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengimplementasikan pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 untuk memelihara fakir miskin saja, sehingga disharmoni antara Undang-undang dasar 1945 dan Pasal 504 KUHP bisa dihilangkan dalam peraturan daerah tersebut. Karena pada dasarnya tindak pidana pemberian uang dan/atau barang dalam bentuk apapun di tempat umum tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam Agama Islam dan dengan kata lain melarang tindakan tolong menolong dan saling membantu yang dianjrkan dalam Islam.