Tinjauan hukum Islam terhadap praktik kerjasama lahan pertanian dengan sistem Paron di Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro

Main Author: Lestari, Dewi Ayu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23569/7/Dewi%20Ayu%20Lestari%20_C72214036.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23569/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana mekanisme kerjasama lahan pertanian dengan sistem Paron di Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kerjasama lahan pertanian dengan sistem Paron di Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro? Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) di Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi dan wawancara (interview). Selanjutnya data yang dikumpulkan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni mengumpulkan data tentang kerjasama lahan pertanian dengan sistem paron antara pemilik sawah dan penggarap di Desa Sidodadi Bojonegoro yang disertai analisis, untuk diambil kesimpulan. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa, yang pertama kerjasama lahan pertanian dengan sistem paron di Desa Sidodadi Bojonegoro antara pemilik sawah dan penggarap yaitu dalam melakukan perjanjian mereka tidak melakukannya secara tertulis, melainkan memakai cara kekeluargaan dengan rasa saling percaya antara pemilik sawah dan penggarap dan saat panen hasilnya akan dibagi menurut kesepakatan, dalam hal ini bibit, pupuk, dan seluruh biaya penggarapan sawah ditanggung oleh penggarap, kemudian juga tidak menentukan tentang jangka waktu pelaksanaan kerjasama dan juga tidak menentukan pembagian bagi hasilnya. Kedua yaitu menurut hukum Islam bahwa praktik kerjasama tersebut telah memenuhi rukun dan syarat Mukhᾱbarah yakni pelaksanaan kerjasama tersebut bibit, pupuk, dan seluruh biaya perawatan sawah ditanggung oleh penggarap, dan sudah menjadi adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan dalil syara’ serta memenuhi syarat maka penggunaan sistem paron tersebut diperbolehkan dan termasuk ‘Urf Shahih.Adapun saran yaitu diharapkan bagi pemilik sawah dan penggarap khususnya di Desa Sidodadi, agar melakukan perjanjian secara tertulis. Serta diharapkan saat melakukan perjanjian ditentukan pembagian hasilnya serta ditentukan jangka waktu kerjasama agar tidak terjadi pertikaian di kemudian hari. Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan bagi peneliti selanjutnya yang akan meneliti tentang kerjasama lahan pertanian sehingga bisa menelitinya berdasarkan undang-undang positif yaitu UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian bagi hasil dan berdasarkan Hukum Adat.