Tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor: 718/pid.b/2016/PN.Rap tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan kerusakan pada barang

Main Author: Kholison, Zuhrufatul Aini
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23536/7/Zuhrufatul%20Aini%20Kholison_C73213105.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23536/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian studi kasus dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 718/PID.B/2016/PN.RAP Tentang Kealpaan Yang Menyebabkan Kebakaran Yang Menimbulkan Kerusakan Pada Barang” yang bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan: 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan negeri Rantau Prapat nomor: 718/Pid.B/2016/PN.Rap tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan kerusakan pada barang. 2. Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan negeri Rantau Prapat nomor: 718/Pid.B/2016/PN.Rap tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan kerusakan pada barang. Data dalam penelitian ini dihimpun dengan mempelajari dokumen, berkas-berkas perkara dan bahan pustaka, yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu Editing. Melakukan pemeriksaan kembali terhadap data-data yang diperoleh secara cermat baik dari sumber primer dan sumber sekunder. Menyusun data secara sistematis dan menganalisisnya. Tahapan analisis menggunakan metode deskriptif dan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan kerusakan pada barang adalah pasal 188 KUHP, yaitu hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, hukuman tersebut dirasa terlalu berat karena tujuan dari hukuman adalah sebagai pendidikan agar pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari. Dalam hukum pidana Islam tindak pidana ini termasuk dalam jarimah ta’zir yaitu bentuk dan hukumannya tidak ditentukan oleh nash. dan hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum. Sejalan dengan kesimpulan diatas, diharapkan baik aparat penegak hukum maupun masyarakat bisa berperan aktif dalam menjaga dan melindungi lingkungan khususnya dari tindakan pembakaran lahan. Dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku haruslah mendidik dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa yang akan datang.