Tinjauan hukum Islam dan uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap praktik penitipan anak oleh orang tua yang bekerja: studi kasus Dusun kedungsari Desa Moronyamplung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan
Main Author: | Taufiqurrahman, Tio Ade |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/23493/3/Tio%20Ade%20Taufiqurrahman_C71213137.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/23493/ |
Daftar Isi:
- yang dilakukan dengan metode penelitian wawancara, untuk menjawab masalah dalam penelitian ini maka terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana praktik penitipan anak oleh orang tua yang bekerja di Desa Moronyamplung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan dan bagaimana analisis hukum Islam dan UU No.23 Tahun 2002 terhadap praktek penitipan anak di Desa Moronyamplung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. Untuk menjawab rumusan masalah maka penulis menggali data dengan cara wawancara kepada kepala desa dan beberapa tokoh masyarakat, dan melihat Undang-Undang No.23 Tahun 2002 selanjutnya data tersebut diolah dengan metode induktif. Jika dilihat dari pengertian dan hukum dari hadhanah sendiri dan kewajiban orang tua kepada anak terhadap penitipan anak di desa Moronyamplung dapat ditarik kesimpulan bahwa penitipan anak tersebut menyalahi aturan yang ada dalam hukum Islam, karena kedua orang tua tergolong mampu sehingga tidak perlu istri ikut bekerja, dan dalam praktek penitipan ini tidak adanya upah yang diberikan oleh orang tua kepada pengasuh. Karena pemberian upah untuk pengasuh sudah jelas dalam surat Al baqarah ayat 233 bahwa ketika seseorang menitipkan anaknya ke orang lain harus diberi imbalan yang sepadan yaitu upah yang pantas karena ketiadaan upah tersebut dikawatirkan akan membuat pengasuh merawat si anak dengan seadanya karena tidak adanya timbal balik yang diberikan orang tua kepada pihak pengasuh. Jika dilihat dari beberapa pertimbangan diatas terhadap kasus penitipan anak di desa Maronyamplung kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan adalah melanggar dari Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, bahkan adanya indikasi bahwa dari pihak orang tua menelantarkan anaknya. Kalaupun pihak orang tua menitipkan anaknya harusnya dengan memberi upah kepada pengasuh dan walaupun anaknya dititipkan orang tua juga harus punya waktu untuk memantau atau mengasuh sianak, tidak serta merta melepas tanggung jawab sebagai orang tua. Sejalan dengan kesimpulan di atas Ada baiknya jika kedua orang tua mampu anak tidak perlu dititipkan akan tetapi diasuh sendiri, akan tetapi jika kedua orang tua tidak mampu maka boleh diasuh oleh orang lain akan tetapi dengan upah yang pantas.