Tinjauan hukum pidana Islam terhadap hukuman tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi: telaah atas pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

Main Author: Abidin, A. Zainal
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23487/3/A.%20Zainal%20Abidin_C03213001.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23487/
Daftar Isi:
  • Adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana penerapan hukuman tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran ganti rugi dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 2) Bagaimana Tinjauan hukum pidana Islam terhadap hukuman tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran ganti rugi dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang diarahkan untuk menelaah dan membahas bahan-bahan pustaka baik berupa buku, makalah, putusan dan kitab yang sesuai dengan pokok masalah yang dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu menuturkan, menggambarkan dan mengklarifikasi secara objektif data yang dikaji. Sedangkan metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan analisis deduktif. Deduktif merupakan langkah analisis data dengan cara menerangkan data yang bersifat umum untuk membentuk suatu pandangan yang bersifat khusus, sehingga dapat ditarik menjadi kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menjabarkan tentang Ketentuan pidana denda dalam kejahatan korupsi di tingkat extraordinary crime ditinjau hukum pidana Islam yaitu bentuk pemberian hukuman bagi orang yang berdosa dengan cara membayar harta sebagai sanksi atas dosanya. Sementara itu, penerapan pidana denda dengan menggunakan prinsip proporsional bahwa sanksi yang dikenakan harus sesuai dengan beratnya pelanggaran yang telah dilakukan. Hukum pidana Islam menggunakan prinsip restorative justice dengan berpangkal tolak pada upaya pencegahan, rekonsiliasi dan pemaafan dalam rangka perdamaian. Kemudian hukuman denda dalam pidana Islam tidak menetapkan batas terendah atau tertinggi, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada hakim. Sejalan dengan kesimpulan di atas, Indonesia merupakan negara yang besar dan sebagian besar penduduknya beragama Islam, akan tetapi hukum pidana yang masih diberlakukan adalah hukum pidana yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda. Untuk itu, perlu adanya sebuah pembaharuan serta pembinaan hukum Nasional, sehingga diharapkan adanya transformasi hukum pidana Islam atau setidak-tidaknya memberi nafas terhadap pemberlakuan hukum Nasional.