Hikmah shalat berjama'ah dalam al-Qur'an: kajian Tafsir Tematik

Main Author: Rohman, Abd.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23387/1/Abd.%20Rohman_E83210076.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23387/
Daftar Isi:
  • Agama Islam dalam sumber ajarannya, Alqur'an maupun Sunnah Nabi, amat memberi perhatian pada perkara shalat. Shalat merupakan wujud kepatuhan yang tertinggi seorang hamba kepada Tuhannya. Ia tidak hanya dipandang sebagai ibadah mahdhah (khusus) pertama yang diwajibkan atas umat Islam. Melainkan lebih dari itu, shalat adalah pilar utama agama, kunci pembuka pintu surga, amal yang paling baik, dan merupakan amal perbuatan orang mukmin pertama yang dihisab oleh Allah ta'ala pada Hari Kiamat kelak. Karena berangkat dari konsepsi Agama Islam sebagai agama yang cinta damai, yang tak lain adalah ciri khas syari'at Islam, maka perspektif ibadah dalam Islam tidak hanya berdimensi vertikal (hablum-min-Allah) tapi juga horisontal (hablum-min-annaas), tak terkecuali ibadah shalat. Shalat yang baik tidak sekadar memenuhi syarat dan rukunnya saja, tapi sedapat mungkin memiliki implikasi sosial kemasyarakatan. Itulah sebabnya, Islam mengajarkan bahwa seorang muslim tidak cukup dalam menunaikan shalat hanya dengan sendiri-sendiri (munfarid) dan mengasingkan diri dari lingkungan sekitarnya. Namun, ia juga dianjurkan dengan serius untuk melaksanakan shalat secara berjamaah, khususnya di masjid. Mengingat begitu besar pahala dan derajatnya, serta begitu banyak nilai filosofis dan hikmah yang terdapat dalam shalat barjama’ah tersebut. Guna menjelaskan pentingnya shalat berjama’ah, diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a, pernah suatu ketika Rasulullah saw melihat sebagian orang meninggalkan shalat jama’ah, lalu Beliaupun bersabda, "Sungguh Aku bercita-cita menyuruh salah seorang di antaramu untuk memimpin shalat orang banyak, sedang Aku sendiri akan mencari orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah, lalu aku akan bakar rumah orang-orang tersebut". (Muttafaq 'alaih). Dalam kacamata fiqih, kendati terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha perihal hukum shalat fardhu di masjid atau surau secara berjama’ah, namun pada prinsipnya semua fuqaha yang berbeda-beda pendapat di atas sepakat bahwa shalat jama’ah jauh lebih utama dan terpuji daripada shalat sendirian. Hal itu dikarenakan belipatgandannya pahala dalam shalat yang didirikan dengan barjama’ah, serta banyak sekali hikmah yang dapat kita petik dengan shalat barja’ah yang tidak bisa kita dapati pada shalat yang didirikan sendirian.