Analisis hukum acara pidana Islam terhadap keadilan diversif dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang nomor 16/Pidsus.A/2015/Pn Spg tentang penyalahgunaan Narkotika oleh anak di bawah umur
Main Author: | Somad, Abdus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/23376/1/Abdus%20Somad_%20C03213003.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/23376/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: pertama, Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 16/PidSus.A/2015/PN.Spg tentang penyalahgunaan narkotika oleh anak di bawah umur, dan Bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap putusan pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 16/PidSus.A/2015/PN.Spg tentang penyalahgunaan narkotika oleh anak di bawah umur. Data dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks, yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu editing, yaitu pemeriksaan kembali terhadap semua data yang telah diperoleh. Organizing, yaitu menyusun dan mensistematika data yang telah diperoleh, dan analyzing, yaitu menganalisis data yang telah dihimpun, berupa Putusan Nomor 16/PidSus.A/2015/PN Spg dari Pengadilan Negeri Sampang dengan menggunakan Metode Deskriptif Analisis. Selanjutnya menyimpulkan dan dianalisis dari sudut pandangan hukum pidana di Indonesia dan hukum pidana islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para penegak hukum kurang tepat dalam menyelesaikan perkara pidana anak dengan jalur peradilan pidana. Penegak hukum khususnya di pengadilan Negeri Sampang kurang memperhatikan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mana di dalamnya dijelaskan bahwa ada suatu proses penyelesaian terbaru untuk anak yang melakukan tindak pidana, tidak harus menyelesaikan perkara diperadilan pidana tetapi bisa melakukan penyelesaian di luar pidana atau disebut juga dengan diversi Yang mana penyelesaian perkara dengan jalan diversi ini lebih menekankan pada keadilan restoratif yaitu lebih pada pemulihan dan pembinaan bukan pada pembalasan. Dalam syariat Islam diakui bahwa terhadap anak tidak harus dikenakan pidana, tetapi dapat dikenakan pengajaran perdata dan pembinaan, baik oleh orang tuanya atau pihak lain. Hal inilah yang dapat dinyatakan ada kesesuaian antara diversi dengan pelaku terhadap anak yang melakukan tindak pidana menurut syari’at Islam. Berdasarkan kesimpulan diatas, dapat kita pahami bahwa pada dasarnya tujuan semua hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, seperti halnya tujuan Pengadilan Negeri Sampang adalah untuk memberikan keadilan mengenai perdata dan pidana. Maka dari itu, disarankan bagi para legislator dan penegak hukum agar dapat memasukkan dua unsur penting dalam perundang-undangan atau putusan-putusannya, yakni kepastian hukum dan keadilan demi tercapainya cita-cita hukum.