Tinjauan hukum islam terhadap praktek gugat cerai istri di Desa Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang yang ditinggal suami merantau

Main Author: Surur, Pawatihus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23334/1/Pawatihus%20Surur_C01213073.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23334/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian kualitatif yang bertujuan menjawab pertanyaan Bagaimana Deskripsi Praktek Gugat Cerai Istri di Desa Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang yang Ditinggal Suami Merantau dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Gugat Cerai Istri di Desa Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang yang Ditinggal Suami Merantau. Data penelitian diperoleh dari penelitian langsung di Desa Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang dengan teknik wawancara dan observasi dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis, yaitu dengan cara bahan yang diperoleh kemudian dianalisis berdasarkan teori atau ketentuan hukum yang diperoleh dalam studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh peneliti adalah bahwa yang melatarbelakangi terjadinya praktek gugat cerai istri tersebut dikarenakan untuk menghindari masalah yang terjadi dikehidupannya dengan suami, yaitu yang pertama: Pihak suami menikah lagi dengan wanita idaman lain (WIL) tanpa sepengetahuan istri. Kedua: Suami menuduh istri selingkuh dengan temannya sendiri dan menuduh bahwa uang yang dikirim oleh suami dari Arab Saudi tidak ada wujudnya sama sekali. Katiga: Suami tidak memberi nafkah lahir (mengirim uang) dari Malaysia terhadap keluarganya yang dirumah untuk kehidupan sehari-hari, dengan alasan tidak bekerja. Karena hal tersebut pengajuan permintaan cerai yang dilakukan oleh pihak Istri dibenarkan dan putusan Hakim tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada dalam hukum Islam, KHI, dan BW. Adapun kesimpulan dapat menjadi bahan masukan, peneliti mengharapkan dengan melihat praktek gugat cerai istri yang kerap terjadi di Desa Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, khususnya bagi suami yang meninggalkan keluarga merantau, sebaiknya bagi penegak hukum memberikan sosialisasi atau penyuluhan tentang perkawinan kepada pasangan suami istri dalam menjalani hubungan rumah tangga yang baik dan harmonis, agar dapat dimengerti dan dipahami dengan benar oleh pasangan suami istri.