Implementasi kafalah dalam mengatasi wanprestasi pada bank garansi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

Main Author: Rini, Dhita Restyo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/22346/1/Dhita%20Restyo%20Rini_C74213096.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/22346/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Implementasi Kafalah dalam Mengatasi Wanprestasi pada Bank Garansi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo” ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana implementasi kafalah dalam bank garansi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan bagaimana implementasi kafalah dalam mengatasi wanprestasi pada bank garansi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus pada objek penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentatif dan didukung dengan wawancara langsung pada staf operasional sebagai pihak yang menangani langsung proses transaksi pada bank garansi. Wawancara dilakukan untuk menggali informasi secara mendalam terkait permasalahan yang peneliti angkat. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Implementasi kafalah pada bank garansi Di Bank Jatim Syariah tidak mendapat fee setiap bulannya sebagai hasil penjaminan, pihak bank cuma mengajukan biaya administrasi dan mendapat keuntungan di awal perjanjian. Adapun yang membuat terjadinya wanprestasi pada Bank Jatim Syariah yaitu, nasabah yang menghilang, melaksanakan tetapi tidak tepat waktu, melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan. Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pengajuan bank garansi memenuhi ketentuan syariah tetapi perhitungan Bank Jatim Syariah masih memakai aturan dari bank konvensional. Bank hanya mendapat keuntungan 2% dari nasabah.Ada ketentuan pada jenis bank garansi yang diajukan jika nasabah memilih garansi penawaran dengan jangka waktu diatas 12 bulan maka bank menentukan keuntungan 5% dari jumlah plafon nasabah dan jika nasabah memilih garansi selain penawaran maka bank tidak mendapat keuntungan hanya saja jumlah plafon dari nasabah akan di endapkan 100%.