Tinjauan hukum Islam tentang persepsi masyarakat Desa Beget Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro terhadap perkawinan poliandri
Main Author: | Pamungkas, Septiawan Tri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/21753/1/Septiawan%20Tri%20Pamungkas_C01207039.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/21753/ http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/21753 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan tentang 1. Bagaimana persepsi masyarakat Desa Beget Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro terhadap perkawinan poliandri. 2. Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi perkawinan poliandri di Desa Benget Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.3. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang persepsi masyarakat Desa Beget Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro terhadap perkawinan poliandri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptis analisis dengan melakukan wawancara dan studi dokumen, serta menggunakan pola pikir deduktif, yaitu menggunakan data penelitian yang umum berupa data tentang perkawinan poliandri. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa masyarakat Desa Beget Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro membiarkan anggota warga mereka melakukan perkawinan poliandri, tanpa adanya teguran karena mereka masih menganggap pelaku sebagai tetangga, masih menghargai, masih menghormati dan ingin menjaga kerukunan tetangga. Adapun faktor yang melatar belakangi terjadinya perkawinan poliandri diantaranya ada izin dari suami, kurangnya nafkah lahir dan batin, izin dari pihak keluarga dan kurangnya pengetahuan tentang hukum Islam. Kemudian dalam hukum Islam sendiri telah dijelaskan di al Qur'an dan hadis, yang mana pemikahan poliandri jelas dilarang. Kompilasi Hukum Islam, UndangĀ undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat 1 yaitu pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, sesorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Maka dalam hal ini jelas bahwa seorang wanita diharuskan mempunyai seorang suami. Dengan ketentuan di atas hendaknya masyarakat Desa Beget Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro menegur dan mengingatkan bahwa perkawinan poliandri adalah perkawinan yang dilarang. Bagi pihak yang berwenang di desa seperti perangkat desa, tokoh agama agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenalan perkawinan yang berdasarkan syariat dan tidak bertentangan dengan agama Islam.