Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan bagi hasil dalam pembiayaan musharakah di BMT An-Nur Rewwin Waru Sidoarjo
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Bagi Hasil Dalam Pembiayaan Musharakah di BMT An-Nur Rewwin Waru Sidoarjo, merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab berberapa pertanyaan sebagai berikut: pertama, Bagaimana penerapan bagi hasil dalam pembiayaan musharakah di BMT An-Nur Rewwin Waru Sidoarjo; kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan Bagi hasil dalam pembiayaan musharakah di BMT An-Nur Rewwin Waru Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus pada objek penelitian, di mana pengumpulan datanya dilakukan dengan cara wawancara langsung dengan directur BMT, account officer BMT, nasabah BMT serta didukung dengan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Data yang terkumpul tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistem bagi hasil dalam pembiayaan musharakah di BMT An-Nur Rewwin Waru Sidoarjo diawali dengan memperkirakan terlebih dahulu bagi hasil laba usaha nasabah per harinya yang dikalkulasikan selama satu bulan. Selanjutnya menetapkan nisbah bagi hasil BMT dengan nasabah sebesar 40:60 (dapat berubah sesuai dengan kesepakatan), dan diakhiri dengan melakukan perhitungan yang diambil dari laba pembiayaan (awal bulan) dikali nisbah BMT yang telah ditentukan (40:60) dibagi 100. Adapun penerapan sistem bagi hasil dalam pembiayaan musharakah tersebut diperbolehkan dalam hukum Islam, karena akad pembiayaannya termasuk ke dalam shirkah ‘inan yang mana porporsi modal, kerja dan bagi hasil tidak harus sama. Akan tetapi, dalam hal penetapan angsuran bulanan tidak sesuai dengan hukum Islam karena menggunakan angsuran tetap tanpa memperhatikan laba usaha nasabah perbulannya, sehingga memberatkan nasabah yang mayoritas tergolong dalam pengusaha kecil. Sejalan dengan kesimpuan di atas, maka bagi BMT An-Nur Rewwin Waru Sidoarjo hendaknya memperhitungkan bagi hasil sesuai dengan laba usaha nasabah perbulannya, bukan menggunakan prakiraan tetap di awal perjanjian, serta membuat neraca perhitungan sesuai dengan siklus usaha yang dijalankan. Selain itu, bagi nasabah hendaknya lebih jujur dan terbuka dalam perhitungan bagi hasil pada setiap bulannya, dalam arti memberikan keterangan yang sebenarnya dalam hal naik turunnya laba usaha di setiap bulannya.