Analisis hukum Islam terhadap pemberian nafkah keluarga oleh wanita karir
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul “Analisis Hukum Islam Tentang Pemberian Nafkah Keluarga Oleh Wanita Karir. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tentang bagaimana praktek nafkah keluarga oleh wanita karir dan juga bagaimana analisis hukum Islam tentang Nafkah keluarga oleh wanita karir. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, karenanya data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) menggunakan literatur-literatur yang relevan. Literatur yang relevan di sini adalah kitab-kitab dari ulama. Kemudian data diolah dengan paparan deskriptif dan dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam realita pada saat ini kebanyakan wanita karir lupa dengan kodratnya sebagai istri maupun sebagai ibu dalam rumah tangga, masalah seperti ini yang menimbulkan keretakan dalam rumah tangga sehingga munculnya perceraian. Islam membenarkan seorang wanita melakukan pekerjaan untuk membantu atau menambah penghasilan suami. Hukum nafkah yang berasal dari wanita karir dalam pandangan islam dianggap sebagai shadaqah istri terhadap suami dan keluarganya, asalkan ia rela memberikannya. jika sang istri tidak rela dan mengharapkan ganti dari suami maka nafkah tersebut tetap dihitung sebagai hutang bagi suami. Dari paparan di atas, Dengan adanya dua peran yang harus dimainkan, seorang istri karir perlu membuat aturan main sehingga kedua peran tersebut bisa dijalani sama baiknya, belajarlah untuk membuat perencanaan yang terjadwal pada dua kegiatan yang berbeda, yaitu kegiatan rumah tangga dan kegiatan kantor.