Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tentang bagaimana ketentuan poligami di Indonesia, bagaimana ketentuan poligami di Turki, dan bagaimana perbandingan ketentuan poligami di Indonesia dan Turki. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, karenanya data dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks menggunakan literatur-literatur yang relevan. Literatur yang relevan di sini adalah Undnag-Undang Perkawinan di indonesia dan Undang-Undang Sipil di Turki khusunya terhadap pembahasan poligami. Kemudian data diolah dengan paparan deskriptif dan dianalisis dengan teknik komparatif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa di negara Indonesia dan Turki sama-sama menganut asas monogami. Akan tetapi, penerapan asas monogami ini diterapkan secara berbeda di Indonesia dan Turki. Di Indonesia asas monogaminya bersifat asas monogami yang terbuka, artinya asas ini masih membuka ruang (membolehkan) kepada masyarakatnya untuk melakukan poligami namun poligaminya dipersulit dengan adanya aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melakukan poligami. Ha ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam. Meskipun sama-sama menganut asas monogami seperti di Indonesia, penerapan asas monogami di negara Turki benar-benar diterapkan sehingga menutup ruang (tidak membolehkan) masyarakatnya untuk berpoligami bahkan ada sanksi bagi seseorang (suami) yang melakukan poligami, walaupun pada aturan sebelumnya di Undang-Undang Turki memperbolehkan poligami. Hal ini sesuai dengan Amandemen Undang-Undang Sipil Turki Tahun 2001. Alasan negara melarang warganya untuk berpoligami yaitu, tidak mungkin seorang suami dapat berlaku adil kepada istri-istrinya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyampaikan saran: Pertama, apapun sasa atau sistem yang diterapkan oleh suatu negara, sebaiknya setiap warga negaranya harus memetuji sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, apabila asas yang diterapkan dia suatu negara masih membuka kesempatan, seperti asas monogami (poligami) sebaiknya digunakan sebaik mungkin tanpa merugikan salah satu pihak.