Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (library research) untuk menjawab pertanyaan: bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pencabulan sebab penyakit eksibisionisme dalam putusan nomor 86/pid.sus/2012/PN.Kbm dan bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pencabulan sebab penyakit eksibisionisme dalam putusan nomor 86/pid.sus/2012/PN.Kbm. Penelitian ini merupakan jenis penilitian kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berasal dari putusan pengadilan negeri Kebumen Nomor: 86/Pid.Sus/2012/PN.Kbm. sebagai data utama dan peraturan perundang-undangan dan berbagai pendapat para ahli hukum dalam berbagai karya tulis yang berkenaan dengan tindak pidana pencabulan sebagai data sekunder. Semua data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Kebumen menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencabulan sebab penyakit eksibionisme adalah terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 281 Ke-2 KUHP. Melalui berbagai saksi yang dihadirkan di persidangan terdakwa dinyatakan telah melanggar nilai-nilai kesusilaan dan meresahkan masyarakat. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan diantaranya adalah penyakit eksibisionisme yang diderita terdakwa. Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-. Analisis hukum pidana islam terhadap tindak pidana pencabulan sebab penyakit exibisionisme dalam putusan nomor 86/pid.sus/2012/pn.kbm Adalah sesuai dalam hal hukuman takzir sebagai hukuman pokoknya dimana jumlah hukumannya tidak dapat ditentukan, melainkan diserahkan kepada ijtihad hakim sesuai dengan tindak pidananya. Akan tetapi dilihat dari segi psikologis, terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena dalam melakukan pidana, terdakwa tidak dapat mengendalikan dirinya dikarenakan penyakit exibisionisme. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada hakim apabila hukuman tersebut tetap dijatuhkan kepada terdakwa yang mengalami kejiwaan yang terganggu maka hukuman tersebut tidak akan berguna dan tidak akan berpengaruh besar terhadap perubahan perilaku seksual yang dimiliki oleh terdakwa. Jadi untuk memulihkan perilaku terdakwa maka jalan yang harus dilakukan berupa terapi pengobatan dan konseling psikologi.