Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Tentang Pembebanan Mut‘ah Rp.100.000.000,00 dalam Permohonan Cerai Talak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Gresik No: 507 PDT.G/2015/PA.GS)” yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusan No: 507 PDT.G/2015/PA.GS? dan Bagaimana Tinjauan hukum islam Terhadap Pertimbangan Hakim dalam putusan No: 507 PDT.G/2015/PA.GS? terhadap Pemohon (suami) sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dalam putusan No: 507/PDT.G/2015/PA.GS didasarkan atas beberapa pertimbangan yaitu: pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, kepatutan dalam menjalani kehidupan suami istri dan kemampuan suami, pengabdian istri kepada suami selama ±34 tahun, kemampuan suami serta kelayakan dan standar hidup minimal sehari-hari. Adapun pertimbangan Hakim dalam putusan No: 507/PDT.G/2015/PA.GS tersebut sama dengan ijtihad para Imam mazhab fiqh, dalam hal menjadikan kondisi ekonomi suami sebagai penentu besaran mut‘ah. Akan tetapi berbeda dalam hal tidak dipertimbangkannya kemampuan suami untuk membayar mut‘ah secara langsung, sehingga menyebabkan suami merasa keberatan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, Hakim Pengadilan Agama Gresik dalam menentukan besaran mut‘ah seyogyanya lebih mengedepankan asas keadilan bagi kedua belah pihak, yakni dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi suami dan hak-hak istri. Selain itu, hakim juga bisa membuat inovasi dengan menetapkan ikrar talak baru dapat dilakukan setelah pembayaran mut‘ah ataupun nafkah iddah dilaksanakan, dengan demikian hak-hak istri menjadi terjamin.