Analisis hukum Pidana Islam terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dinyatakan gangguan jiwa (gila) oleh Pengadilan: studi Putusan PN Kisaran No.575/Pid.B/2013/Pn.Kis
Daftar Isi:
- Skripsi yang bejudul “Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Dinyatakan Gangguan Jiwa (Gila) Oleh Pengadilan (Studi Putusan PN Kisaran no. 575/Pid.B/2013/PN.Kis) adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dinyatakan gila oleh pengadilan? 2) Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana narkotika yang dinyatakan gila oleh pengadilan (Studi Putusan PN Kisaran no. 575/Pid.B/2013/PN.Kis)? Data penelitian yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dihimpun melalui studi pustaka yang selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis dengan pola pikir deduktif, yaitu menggambarkan terlebih dahulu Putusan Nomor 575/Pid.B/2013/PN.Kis, kemudian dianalisis menggunakan hukum pidana Islam. Penelitian ini menyimpulkan: pertama, dalam memutuskan perkara Nomor 575/Pid.B/2013/PN.Kis dengan terdakwa Imanuddin Saragih atas kasus Narkotika, hakim menggunakan pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 44 KUH{P ayat (1), pasal 191 ayat (2) KUHAP, disertai dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Dengan dasar hukum dan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menjatuhi terdakwa dengan putusan bebas; kedua, menurut Hukum Pidana Islam tindak pidana narkotika termasuk dalam kategori jarima>h ta’zi>r, yaitu tindak pidana terhadap khamr. Putusan Hakim Nomor 575/Pid.B/2013/PN.Kis belum sesuai dengan aturan jarimah ta’zir, karena terdakwa masuk dalam kategori gila berselang yang dimana dalam hukum Islam terdakwa tetap mendapatkan hukuman. Sejalan dengan kesimpulan diatas maka disarankan: pertama, bagi hakim di Indonesia, hendaknya memberikan hukuman yang seadil-adilnya bukan hanya memberikan efek jera sesaat, karena kasus seperti ini banyak terjadi, baik yang telah diproses melalui hukum maupun tidak; kedua, bagi warga Negara Indonesia, hendaknya berhati-hati dalam pergaulan dimasa modern seperti ini, agar tidak terjerumus dalam lingkungan yang tidak baik.