Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan yaitu : Bagaimana pertimbangan dan dasar hukum hakim Pengadilan Agama Gresik dalam memutus perkara nomor 913/Pdt.G/2014/PA.Gs. tentang izin poligami karena istri tidak mampu melayani hubungan seks suami yang hypersex dan Bagaimana relevansi putusan Pengadilan Agama Gresik nomor 913/Pdt.G/2014/PA.Gs. tentang izin poligami karena istri tidak mampu melayani hubungan seks suami yang hypersex dengan hukum Islam. Data penelitian dihimpun melalui pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam perkara No. 913/Pdt.G/2014/PA.Gs dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dan pola pikir deduktif yaitu teknik analisa dengan cara memaparkan data apa adanya, dalam hal ini dasar dan pertimbangan hukum hakim dianalisa dengan dengan teori hukum Islam. Dalam hal ini, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Gresik dalam memberikan izin poligami adalah berdasarkan kaidah fiqih yang berbunyi : "Apabila dihadapkan dengan dua mafsadah maka supaya dijaga jangan sampai mengerjakan yang lebih besar mafsadahnya dengan cara mengerjakan mafsadah yang lebih ringan”, Diizinkan atau tidak pemohon melakukan poligami tentu Pemohon dan Termohon akan menanggung mudharat (risiko) bahkan dampak negatif, namun Majelis Hakim menilai bahwa risiko yang dihadapi oleh Pemohon dan Termohon lebih besar jika Pemohon tidak diizinkan melakukan poligami, dan jika ada dua hal yang sama-sama mengandung mudharat (risiko), maka dipilih mudharat (risiko) yang lebih ringan. Dasar hukum dan pertimbangan hakim yang di gunakan dalam memutus perkara izin poligami tersebut sudah relevan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam. Hakim mempunyai kewenangam untuk menafsirkan bahwa ketidakmampuan istri melayani hubungan seks suami yang hypersex dianggap sebagai istri yang tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai istri, sehingga hakim mengabulkan permohonan izin poligami tersebut. Bagi para hakim di lingkungan Pengadilan Agama hendaknya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, khususnya tentang perizinan poligami dengan alasan istri tidak mampu melayani hubungan seks suami yang Bagi para hakim di lingkungan Pengadilan Agama hendaknya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, khususnya tentang perizinan poligami dengan alasan istri tidak mampu melayani hubungan seks suami yang hypersex yang mana bisa dijadikan celah hukum bagi laki-laki dengan mudah mendapatkan izin poligami.hypersex yang mana bisa dijadikan celah hukum bagi laki-laki dengan mudah mendapatkan izin poligami.