Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Penangkapan Ikan Dengan Jaring Dogol (Studi Direktori Putusan No. 2/Pid.Sus-Perikanan/2016/PN.Jkt.Utr) adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana dasar hukum hakim dalam direktori putusan Nomor 2/Pid.Sus-Perikanan/2016/PN.Jkt.Utr tentang tindak pidana penangkapan ikan dengan jaring dogol. 2) Bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap direktori putusan Nomor 2/Pid.Sus-Perikanan/2016/PN.Jkt.Utr tentang penangkapan ikan dengan jaring dogol.Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola fikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut hukum pidana Islam.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdakwa di ajukan jaksa penuntut umum dipersidangan dengan dakwaan alternatif, sehingga hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa melihat fakta-fakta yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum. Dalam menjatuhkan hukuman, hakim telah mempertimbangkan pidana yang sesuai dengan kadar kesalahan dan menggunakan dasar hukum yaitu pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesaia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. perbuatan pelaku menangkap ikan dengan jaring dogol tersebut mempunyai efek yang dapat merusak keberlangsungan ekosistem laut terutama ikan-ikan kecil yang seharusnya belum siap ditangkap ikut tertangkap sehingga menyebabkan kemudharatan, menjaga kelestarian lingkungan menjadi prasyarat perwujudan maqasid al-syari<’ah. Penerapan hukuman ta’zi<r sudah sesuai karena tidak ada ketentuan nas yang mengatur secara eksplisit tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan jaring dogol jadi untuk hukumanya diserahkan sepenuhnya kepada ulil al amri.Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka hakim agar dalam memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana juga mempertimbangkan dari segi sosiologis, bukan hanya dari segi yuridis. Hendaknya semua masyarakat agar lebih memperhatikan dalam menjaga kelestarian lingkungan, karena menjaga kelestarian lingkungan menjadi prasyarat perwujudan kemaslahatan umat (maqasid al-syari’ah).