Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan analisis dokumen untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar putusan hakim dalam memutuskan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang dilakukan oleh dokter dalam putusan No. 1481 K/Pid.Sus/2014 dan bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap putusan No.1481 K/Pid.Sus/2014 tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang dilakukan oleh dokter. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan studi kepustakaan atau library rescarch. Tipe penelitian yang digunakan adalah dengan mengunakan theoretical normative atau normatif dan berdasarkan pada perundang-undangan dan prinsip-prinsip atau asa-asas yang berlaku. Pendekatan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pendekan yuridis normative dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan-bahan hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan metode library rescarch atau metode studi perputakaan yang dimaksudkan untuk memperoleh bahan hukum baik berbentuk primer maupun skunder. Bahan hukum primer diperoleh dengan cara inventarisasi atau mengkategorisasi pokok bahasan penulis, Sedagkan bahan hukum skunder diolah analisis. Analisis bahan hukum mengunakan interprestasi gramatikal dan interprestasi sistematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan hakim dalam menjatuhkan putusan No.1481 K/Pid.Sus/2014 pada pelaku tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang dilakukan oleh dokter dengan vonis 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 e undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam hukum pidana Islam berupa hukuman takzir, kerena belum ada ketentuan yang jelas dalam al-Quran dan al-Hadis. Mengenai bentuk dan ukurannya diserahkan keputusannya kepada ijtihat hakim.